SERANG NEWS - Siswa wajib tahu ada perubahan terbaru terkait dengan PPDB 2022 di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan merubah Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis PPDB.
Perubahan itu dilakukan menjadi peraturan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2022 tentang PPDB.
Peraturan yang diubah diantaranya ketentuan ayat (1) Pasal 12, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: Simak Ini Jadwal dan Aturan Terbaru PPDB 2022 Jenjang SMP dari Kemendikbud, Perhatikan Baik-baik
Pasal 12
(1) Jalur Zonasi sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan domisili CPDB dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi:
1. CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT sekolah; dan
2. CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT sekolah;