Siswa Harus Tahu, Ini Aturan Terbaru PPDB 2022 di DKI Jakarta, Ada Perubahan, Apa Saja?

- 12 Mei 2022, 14:59 WIB
Siswa Harus Tahu, Ini Aturan Terbaru PPDB 2022 di DKI Jakarta, Ada Perubahan, Apa Saja?
Siswa Harus Tahu, Ini Aturan Terbaru PPDB 2022 di DKI Jakarta, Ada Perubahan, Apa Saja? /PIP Kemdikbud

(1) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d diperuntukkan bagi CPDB dengan ketentuan:

a. CPDB yang orang tuanya mendapatkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau
perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran; dan

b. anak guru memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tuanya.

(2) Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan
langkah sebagai berikut:

a. total pembobotan indeks prestasi akademik;

b. pilihan sekolah CPDB; dan

c. waktu mendaftar.

Untuk lebih lengkapnya kamu bisa mendownload Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2022 tentang PPDB.

KLIK DI SINI

Demikian ulasan mengenai siswa wajib tahu ada perubahan terbaru terkait dengan PPDB 2022 di DKI Jakarta.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Disdik DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah