(1) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d diperuntukkan bagi CPDB dengan ketentuan:
a. CPDB yang orang tuanya mendapatkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau
perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran; dan
b. anak guru memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tuanya.
(2) Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan
langkah sebagai berikut:
a. total pembobotan indeks prestasi akademik;
b. pilihan sekolah CPDB; dan
c. waktu mendaftar.
Untuk lebih lengkapnya kamu bisa mendownload Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2022 tentang PPDB.
Demikian ulasan mengenai siswa wajib tahu ada perubahan terbaru terkait dengan PPDB 2022 di DKI Jakarta.***