Siswa Harus Tahu, Ini Aturan Terbaru PPDB 2022 di DKI Jakarta, Ada Perubahan, Apa Saja?

- 12 Mei 2022, 14:59 WIB
Siswa Harus Tahu, Ini Aturan Terbaru PPDB 2022 di DKI Jakarta, Ada Perubahan, Apa Saja?
Siswa Harus Tahu, Ini Aturan Terbaru PPDB 2022 di DKI Jakarta, Ada Perubahan, Apa Saja? /PIP Kemdikbud

(1) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e diperuntukkan bagi CPDB dengan ketentuan:

a. CPDB yang orang tuanya mendapatkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau
perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran; dan

b. anak guru memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tuanya.

(2) Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

a. total pembobotan indeks prestasi akademik;

b. pilihan sekolah CPDB; dan

c. waktu mendaftar.

3. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Banten, Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah 2021 di Link siap-ppdb.com

Pasal 17

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Disdik DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah