b. Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi CPDB yang
berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan;
Baca Juga: Simak Link Pengumuman PPDB 2021 MTS dan MA DKI Jakarta Selasa 6 Juli 2021 via ppdb-madrasahdki
c. Zona prioritas ketiga, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan
sekolah.
(2) Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
a. usia dari yang tertua ke yang termuda;
b. pilihan sekolah CPDB; dan
c. Waktu mendaftar.
Kemudian Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: Ini Link Pengumuman PPDB Banjarmasin 2021 Tingkat SMP, Cek Jadwal Daftar Ulang Disini
Pasal 13