Siswa Harus Tahu, Ini Aturan Terbaru PPDB 2022 di DKI Jakarta, Ada Perubahan, Apa Saja?

- 12 Mei 2022, 14:59 WIB
Siswa Harus Tahu, Ini Aturan Terbaru PPDB 2022 di DKI Jakarta, Ada Perubahan, Apa Saja?
Siswa Harus Tahu, Ini Aturan Terbaru PPDB 2022 di DKI Jakarta, Ada Perubahan, Apa Saja? /PIP Kemdikbud

b. Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi CPDB yang
berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan; 

Baca Juga: Simak Link Pengumuman PPDB 2021 MTS dan MA DKI Jakarta Selasa 6 Juli 2021 via ppdb-madrasahdki

c. Zona prioritas ketiga, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan
sekolah.

(2) Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

a. usia dari yang tertua ke yang termuda;

b. pilihan sekolah CPDB; dan

c. Waktu mendaftar.

Kemudian Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 

Baca Juga: Ini Link Pengumuman PPDB Banjarmasin 2021 Tingkat SMP, Cek Jadwal Daftar Ulang Disini

Pasal 13

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Disdik DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah