Surat tersebut kemudian dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
Dalam surat itu menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisli paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.
Keadaan tertentu meliputi:
a. bencana alam; dan/atau
b. bencana sosial
Baca Juga: Alasan Usia Anak Masuk SD Harus 7 Tahun, Berikut Penjelasannya
Penetapan Jalur Afirmasi
1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi
peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas;
2. Peserta didik baru yang berasal
dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukt keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
3. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili didalam/diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan;
4. Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Baca Juga: Login pengumuman-snmptn.ltmpt.ac.id , Ini 32 Link Pengumuman SNMPTN 2022, Begini Caranya
Penetapan Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
1. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
2. Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar;