Simak Ini Jadwal dan Aturan Terbaru PPDB 2022 Jenjang SMP dari Kemendikbud, Perhatikan Baik-baik

- 12 Mei 2022, 13:26 WIB
Jadwal dan Aturan PPDB 2022.
Jadwal dan Aturan PPDB 2022. /ditsmp.kemdikbud.go.id/

Ditujukan untuk membangun iklim
kompetisi yang mendorong prestasi
peserta didik. 

Baca Juga: Mengenal Sosok Ki Hadjar Dewantara Jelang Hardiknas 2 Mei 2022, Bapak Pendidikan Indonesia

Persyaratan mengikuti PPDB 2022 bagi calon peserta Didik Baru jenjang SMP.

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1Juli tahun berjalan;

2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.

Penetapan Jalur Zonasi

Syarat keterangan domisili dalam aturan zonasi

1. Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah;

2. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

3. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x