Baca Juga: Kurangi Kemacetan Arus Balik di Jabodetabek, Jawa Barat dan Banten, Libur Anak Sekolah Ditambah
Jalur Penerimaan
1. Zonasi
Ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat
mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Jalur Zonasi memiliki kuota sebanyak 50 persen dari kuota keseluruhan penerimaan siswa baru.
2. Afirmasi
Ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.
Untuk jalur Afirmasi kuota yang disediakan minimal sebanyak 15 persen.
3. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Mengakomodasi peserta didik yang
berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih.
Untuk jalur perpindahan orang tua/wali memiliki kuota cukup sedikit hanya 5 persen.
4. Prestasi