Dana yang dapat digunakan yaitu untuk SD/Sederajat Rp250 ribu, SMP/Sederajat/PKBM Rp300 ribu, SMA/Sederajat Rp420 ribu dan SMK sebesar Rp450 ribu.
"Sisa dananya untuk digunakan pada bulan berikutnya," ujarnya.
Sementara, bagi penerima KJMU total bantuan Rp9 juta setiap semester atau Rp1,5 juta setiap bulan.
Pencairan KJMU tahap 2 tahun 2021 sudah dilakukan pada 29 November 2021 lalu.
Untuk mengecek status penerima KJP Plus dan KJMU tahap 2, bisa dilakukan dengan cara berikut ini:
Baca Juga: UPT P4OP DKI Jakarta Benarkan KJP Plus cair Lagi, Begini Penjelasan dan Uang yang Harus Digunakan
1. Login ke https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/
2. Pilih 'Periksa Status Penerima KJP'
3. Masukan NIK, pilih tahun dan pilih tahap