Login pip.kemdikbud.go.id, Cara Cek Penerima Bantuan PIP Tahun 2021 dan Cara Daftar

- 16 Desember 2021, 18:24 WIB
Segera cek bantuan PIP Lewat Link Ini
Segera cek bantuan PIP Lewat Link Ini /Istimewa/

SERANG NEWS - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin.

Bantuan PIP diberikan kepada anak usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik kartu KKS, PKH, Anak yatim, penyandang disabilitas atau korban bencana alam.

PIP merupakan kerja sama tiga kementrian yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Sosial (Kemensos), dan Kementrian Agama (Kemenag).

Baca Juga: KJP Plus Sudah Masuk Rekening, Jangan Asal Tarik Tunai, Begini Panduan Disdik DKI Jakarta

Dikutip dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, berikut ini besaran PIP yang diterima siswa:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Untuk detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Baca Juga: Lakukan Cara Ini Agar dapat Bantuan KJP Plus Tahap 2 Desember 2021, Masukkan Namamu di Sini dapat Rp 450 Ribu

Lantas bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP? Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah mendapatkan dana PIP, maka sesuai ketentuan dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik.

Baca Juga: Login gurupppk.kemdikbud.go.id, Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 Hari Ini

Seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Untuk mengecek penerima PIP bisa dengan cara di bawah ini:

1. Login ke laman https://pip.kemdikbud.go.id/home

2. Masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

3. Masukan Nama Ibu Kandung

4. Klik 'Cari' untuk mengetahui penerima PIP

Demikian cara cek penerima PIP tahun 2021.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah