Kuota Internet Gratis Disalurkan 11 Maret 2021, Ini Cara Mudah Dapat Bantuan Kuota Siswa, Mahasiswa dan Dosen

- 4 Maret 2021, 13:37 WIB
Pemerintah lanjutkan bantuan kuota internet gratis pada 2021 dan disalurkan pada 11 Maret 2021.
Pemerintah lanjutkan bantuan kuota internet gratis pada 2021 dan disalurkan pada 11 Maret 2021. /Antara Foto/

SERANG NEWS – Simak bantuan pulsa kuota internet gratis bagi siswa atau peserta didik dan guru atau dosen yang mulai disalurkan pada 11 Maret 2021.

Kepastian penyaluran bantuan kuota internet gratis bagi siswa dan guru ini disampaikan langusg Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadie Anwar Makarim.

Bantuan akses internet ini diberitrkan dengan kuota per bulan 7 GB untuk peserta pendidikan anak usia dini, dan 10 GB untuk peserta pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga: Bantuan Kuota Data Internet Resmi Diluncurkan, Begini Cara Mengganti Nomor Baru

Kemudian 12 GB untuk pendidik tingkat pendidikan anak usia dini serta pendidikan dasar dan menengah, serta 15 GB untuk mahasiswa dan dosen.

"Bantuan kuota internet akan diberikan pada siswa dan pendidik setiap tanggal 11 hingga 15. Jadi bisa dipastikan mulai 11 Maret mendatang bantuan kuota akan mulai didistribusikan," katanya dalam acara dialog "Mendedar Kuota Belajar" yang disiarkan via daring pada Rabu 3 Maret 2021.

Meski kuota bantuan tahun 2021 lebih kecil dari tahun 2020, ucap Nadiem Makarim, kualitas aksesnya lebih baik dan lebih fleksibel digunakan untuk mengakses laman-laman yang bermanfaat bagi pembelajaran.

Baca Juga: Resmi Dibuka, Login di www.prakerja.go.id dan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 secara Online

"Misalnya dapat mengakses YouTube, yang mana banyak sekali masukan dari banyak pihak yang meminta agar kuota internet dapat mengakses YouTube. Sebelumnya ini tidak bisa," kata Nadiem dikutip SerangNews.com dari Antara, Kamis 4 Maret 2021.

Pemerintah mengalokasikan dana Rp2,6 triliun untuk memberikan bantuan kuota akses internet bagi siswa dan pendidik.

Kuota bantuan internet yang diberikan di tahun 2021 merupakan kuota umum dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kominfo yang tercantum pada situs resmi bantuan bantuan kuota data internet kemendikbud kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 5 Maret 2021 Aries, Taurus, Gemini: Jaga Jarak dengan Pasanganmu 

Beberapa beberapa hal yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:

  1. Kecuali total penggunaanya <1Gb.
  2. Pemimpin satuan pendidikan tidak perlu menggunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020.

Jika penerima bantuan mengalami perubahan atau belum menerima bantuan kuota, persyaratannya sebagai berikut :

Bagi yang nomornya berubah atau belum menerima kuota sebelumnya baru bisa menerima bantuan kuota mulai bulan april 2021, sebagai catatan

  1. Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.
  2. Pimpinan/operator satuan pendidikan menggunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) atau (https://ppddikti.kemdikbud.go.id) untuk jenjang pendidikan tinggi.

Baca Juga: Selain Kota Serang Banten, Ini Kota yang Memiliki Perayaan Isra Mikraj dengan Keragaman Budaya

Baca Juga: Selain Gelombang 12 Kartu Prakerja dan BLT, Ini Rincian Anggaran Bansos dan PEN 2021 sebesar Rp699,43 Triliun

Adapun persyaratan penerima bantuan kuota data internet tahun 2021 sebagai berikut :

  1. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  2. Terdaftar di aplikasi Dapodik
  3. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orangtua/anggota keluarga/wali.

Mahasiswa

  1. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).
  2. Memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan.
  3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Ramai Desakan Anies Baswedan Jual Saham Bir Angker, HNW Sindir Ketua DPRD Jakarta Ikuti Langkah Jokowi

Dosen/Pengajar

  1. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif.
  2. Memiliki nomor registrasi (NIDN,NIDK, atau NUP).
  3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Demikian informasi bantuan pulsa kuota gratis bagi siswa dan guru atau pengajar untuk digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah