Kuota Internet Gratis Disalurkan 11 Maret 2021, Ini Cara Mudah Dapat Bantuan Kuota Siswa, Mahasiswa dan Dosen

- 4 Maret 2021, 13:37 WIB
Pemerintah lanjutkan bantuan kuota internet gratis pada 2021 dan disalurkan pada 11 Maret 2021.
Pemerintah lanjutkan bantuan kuota internet gratis pada 2021 dan disalurkan pada 11 Maret 2021. /Antara Foto/

Pemerintah mengalokasikan dana Rp2,6 triliun untuk memberikan bantuan kuota akses internet bagi siswa dan pendidik.

Kuota bantuan internet yang diberikan di tahun 2021 merupakan kuota umum dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kominfo yang tercantum pada situs resmi bantuan bantuan kuota data internet kemendikbud kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 5 Maret 2021 Aries, Taurus, Gemini: Jaga Jarak dengan Pasanganmu 

Beberapa beberapa hal yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:

  1. Kecuali total penggunaanya <1Gb.
  2. Pemimpin satuan pendidikan tidak perlu menggunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020.

Jika penerima bantuan mengalami perubahan atau belum menerima bantuan kuota, persyaratannya sebagai berikut :

Bagi yang nomornya berubah atau belum menerima kuota sebelumnya baru bisa menerima bantuan kuota mulai bulan april 2021, sebagai catatan

  1. Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.
  2. Pimpinan/operator satuan pendidikan menggunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) atau (https://ppddikti.kemdikbud.go.id) untuk jenjang pendidikan tinggi.

Baca Juga: Selain Kota Serang Banten, Ini Kota yang Memiliki Perayaan Isra Mikraj dengan Keragaman Budaya

Baca Juga: Selain Gelombang 12 Kartu Prakerja dan BLT, Ini Rincian Anggaran Bansos dan PEN 2021 sebesar Rp699,43 Triliun

Adapun persyaratan penerima bantuan kuota data internet tahun 2021 sebagai berikut :

  1. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  2. Terdaftar di aplikasi Dapodik
  3. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orangtua/anggota keluarga/wali.

Mahasiswa

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah