Wajib Dibaca 4 Alasan Ini Jadi Penyebab Tunjangan Sertifikat Guru (TPG) Bulan Juli Gagal Cair, Anda Termasuk?

8 Juli 2022, 00:34 WIB
Ilustrasi- 4 Alasan Ini Jadi Penyebab Tunjangan Sertifikat Guru (TPG) Bulan Juli Gagal Cair, Anda Termasuk? /

 

SERANG NEWS – Para guru diharap untuk berhati-hati jangan sampai Tunjangan Sertifikasi Guru batal disalurkan ke rekening karena ada aturan yang dilanggar. Simak baik-baik artikel ini.

Seluruh para guru sudah pasti menunggu kapan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru disalurkan kepada guru PNS dan PPPK.

TPG ini merupakan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai penghargaan atas profesionalitas dalam menjalankan sistem pendidikan.

Sebab penyaluran TPG ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Bulan Juli 2022 ini proses penyaluran TPG sudah dijadwalkan memasuki periode triwulan 2.

Bagi para guru yang berharap bisa mendapat tambahan gaji melalui TPG, segera penuhi persyaratan agar bisa segera dicairkan.

Pasalnya proses pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG pada triwulan 2 tentunya merupakan hal yang ditunggu bagi sejumlah guru yang sudah sertifikasi khususnya yang berada di bawah naungan Kemdikbud RI.

 Baca Juga: Siap-siap Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Jika Hal Ini Terjadi, Benarkah? Ini Penjelasannya Permendikbud

Namun perlu berhati-hati, guru akan batal menerima tunjangan sertifikasi guru (TPG) pada triwulan 2 jika termasuk ke dalam kategori tertentu.

Maka dari itu, penting bagi guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud untuk memahami empat penyebab yang akan membatalkan guru sertifikasi tidak berhak lagi menerima tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2.

1. Beban Mengajar Tidak Mencapai 24 Jam Per Pekan

Suara kekhawatiran soal tunjangan sertifikasi guru dihapus saat tahun ajaran baru yang akan disebut dengan Kurikulum Merdeka Belajar kian santer terdengar.

Alasannya karena Kurikulum Merdeka Belajar disebut-sebut akan mengurangi beban belajar para siswa di kelas sehingga beban mengajar para guru tidak mencapai 24 jam per pekan.

Pada sistem TPG Jika guru memiliki jam mengajar yang kurang dari 24 jam per pekan, maka pada laman info GTK akan muncul tanda silang pada uraian “Beban Mengajar”.

Menurut para guru bahwa Kurikulum Merdeka ini akan mengurangi JPnya mata pelajaran.

Seperti misalnya pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) pada mata pelajaran Agama, yang sebelumnya pada kurikulum 2013 3 JP, namun berubah menjadi 2 JP pada tahun ajaran baru.

Namun sebagai solusi ketika jam tatap muka berkurang dan tidak memenuhi 24 JP per minggu, ada tugas tambahan baru yaitu koordinator projek yang setara 2 JP.

Baca Juga: Status Pegawai Honorer Tahun 2023 Dihapus, Bagaimana Nasib Guru? Ini Kabar Baik dari Pemerintah 

2. Jumlah Siswa Yang Tidak Mencukupi 20 siswa/rombel.

Penyebab guru batal menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 yaitu jumlah siswa yang tidak mencukupi 20 siswa/rombel.

Satu rombel harus diisi minimal 20 siswa. Apabila jumlah siswa tidak mencukupi maka akan turut menghambat bahkan menjadi sebab guru batal menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 2.

Meskipun guru telah memiliki beban mengajar 24 jam per pekan, namun jumlah siswa < 20 siswa, maka beban kerja akan berkurang. Hal tersebut menjadikan guru tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Apa Itu Kurikulum Merdeka? Guru dan Siswa Wajib Tahu, Berikut Penjelasannya

3. NRG Tidak Valid

Penyebab Guru Batal Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 yang ketiga yaitu NRG tidak valid.

Jika NRG yang masih tidak/belum valid, guru dapat mengkoordinasikan dengan operator sekolah serta harus sesuai dengan data pada dapodik.

4. Kinerja Guru yang Dinilai Tidak Baik.

Penyebab guru batal menerima tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2 yang terakhir yaitu kinerja guru yang dinilai tidak baik.

Penilaian kinerja guru baik atau tidak, diatur dalam Permendikbud No. 4 Tahun 2022 mengenai aturan pembayaran tunjangan profesi.

Pada Peraturan tersebut diterangkan bahwa salah satu syarat seorang guru dapat menerima tunjangan profesi adalah memiliki penilaian kinerja yang baik.

Demikianlah informasi mengenai 4 Penyebab Guru Batal Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler