SERANG NEWS - Login kjp.jakarta.go.id untuk cek status penerima KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021.
KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta bagi kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal hingga SMA/SMK.
Sementara, KJMU merupakan diperuntukan bagi kalangan mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu tetapi memiliki potensi akademik.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Kapan Cair, Begini Penjelasan Informasi Terkait Penggunaan Dana KJP Plus Tahap 2
KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sudah tersedia dan masuk rekening hingga Maret 2022.
Hal itu sesuai pernyataan UPT P4OP Disdik DKI Jakarta, meskipun untuk penarikan dibatasi setiap bulannya.
"Selamat pagi. Berikut informasi terkait pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021, pada tanggal 26 November sudah dicairkan dana KJP Plus untuk 3 bulan (dana personal untuk bulan November, Desember dan Januari) dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 5 bulan," tulis akun Instagram @upt.p4op pada Kamis 23 Desember 2021.
"Pada tanggal 22 Desember sudah dicairkan dana KJP Plus untuk 2 bulan (dana personal untuk bulan Februari dan Maret)," ujarnya menambahkan.
Dana KJP Plus yang sudah ada di rekening tidak bisa diambil sekaligus. Tetapi, sesuai ketentuan pengambilan setiap bulan.
Dana yang dapat digunakan yaitu untuk SD/Sederajat Rp250 ribu, SMP/Sederajat/PKBM Rp300 ribu, SMA/Sederajat Rp420 ribu dan SMK sebesar Rp450 ribu.
"Sisa dananya untuk digunakan pada bulan berikutnya," ujarnya.
Sementara, bagi penerima KJMU total bantuan Rp9 juta setiap semester atau Rp1,5 juta setiap bulan.
Pencairan KJMU tahap 2 tahun 2021 sudah dilakukan pada 29 November 2021 lalu.
Untuk mengecek status penerima KJP Plus dan KJMU tahap 2, bisa dilakukan dengan cara berikut ini:
Baca Juga: UPT P4OP DKI Jakarta Benarkan KJP Plus cair Lagi, Begini Penjelasan dan Uang yang Harus Digunakan
1. Login ke https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/
2. Pilih 'Periksa Status Penerima KJP'
3. Masukan NIK, pilih tahun dan pilih tahap
4. Klik 'Cek'
Untuk cek status penerima KJMU:
1. Login ke https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/
2. Pilih 'Periksa Status Penerima KJMU'
3. Masukan NIK, pilih tahun dan tahap
4. Klik 'Cek'
Demikian cara cek status penerima KJP Plus dan KJMU tahap 2 yang sudah tersedia.***