Terdaftar Sebagai Penerima KJP Plus Tapi Belum Menerima ATM, Begini Caranya

16 Desember 2021, 20:17 WIB
Jangan Macam-macam, Ini Sebab Status KJP Plus Tahap 2 DKI Jakarta Dicabut, Pelajari Sebelum Menyesal. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

SERANG NEWS - Bank DKI kembali mengeluarkan undangan untuk penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2021 yang belum mendapatkan ATM dan buku tabungan.

Undangan ini ditujukan kepada para penerima KJP Plus yang belum menerima ATM dan buku tabungan untuk segera mengecek melalui website kjp.jakarta.co.id.

Undangan distribusi ini adalah undangan terakhir bagi penerima KJP Plus tahap 1.

Baca Juga: Lakukan Cara Ini Agar dapat Bantuan KJP Plus Tahap 2 Desember 2021, Masukkan Namamu di Sini dapat Rp 450 Ribu

Hal ini disampaikan oleh P4OP melalui akun Instagram @upt.p4op pada tanggal 16 Desember 2021.

"Bagi kamu penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2021 yang BELUM MENERIMA ATM dan buku tabungan dimohon untuk mengecek undangan undangan distribusi ke 3 melalui web: kjp.jakarta.co.id," tulis akun Instagram @upt.p4op.

KJP Plus ini merupakan bantuan yang dikeluarkan oleh pemerintah DKI Jakarta untuk menangani masalah pendidikan bagi warganya yang tidak mampu.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar DTKS Online untuk Dapat KJP Plus Tahun 2022, Simak Caranya Baik-baik, Klik Link Ini

Adapun besaran dana yang diterima oleh para penerima manfaat adalah ditentukan dengan masing-masing jenjang.

- SD/Sederajat sebesar Rp250 ribu per-bulan

- SMP/Sederajat sebesar Rp300 ribu per-bulan

- SMA/Sederajat sebesar Rp420 ribu per-bulan

- SMK sebesar Rp450 ribu per-bulan

- PKBM sebesar Rp300 ribu per-bulan

Baca Juga: Segera Daftar DTKS di Kelurahan, KJP Plus Tahun 2022 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Penjelasan UPT P4OP

Bagi yang masih bingung cara mengecek undangan distribusi ke 3 KJP Plus tahap 1 tahun 2021 simak caranya berikut ini.

Silahkan login ke kjp.jakarta.co.id, kemudian klik pada pengumuman 6 Desember 2021, kemudian Klik link https://kjpdevelopment-jakarta.go.id/undangan.

Demikian cara pengecekan undangan distribusi ke 3 KJP Plus tahap 1 tahun 2021.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler