SERANG NEWS - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin.
Bantuan PIP diberikan kepada anak usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik kartu KKS, PKH, Anak yatim, penyandang disabilitas atau korban bencana alam.
PIP merupakan kerja sama tiga kementrian yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Sosial (Kemensos), dan Kementrian Agama (Kemenag).
Baca Juga: KJP Plus Sudah Masuk Rekening, Jangan Asal Tarik Tunai, Begini Panduan Disdik DKI Jakarta
Dikutip dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, berikut ini besaran PIP yang diterima siswa:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Untuk detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.
Lantas bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP? Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Jika sudah mendapatkan dana PIP, maka sesuai ketentuan dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik.
Baca Juga: Login gurupppk.kemdikbud.go.id, Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 Hari Ini
Seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Untuk mengecek penerima PIP bisa dengan cara di bawah ini:
1. Login ke laman https://pip.kemdikbud.go.id/home
2. Masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
3. Masukan Nama Ibu Kandung
4. Klik 'Cari' untuk mengetahui penerima PIP
Demikian cara cek penerima PIP tahun 2021.***