SERANG NEWS - Kabar gembira bagi warga atau siswa DKI Jakarta penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 Desember 2021.
Soalnya dana KJP Plus tahap 2 untuk Desember 2021 sudah cair melalui rekening siswa penerima manfaat.
Karenanya bagi siswa penerima manfaat KJP Plus bisa cek langsung rekeningnya atau melalui aplikasi JakOne sekarang juga.
Kabar pencairan KJP Plus tahap 2 Desember 2021 ramai dibincangkan warga di beberapa grup info tentang KJP Plus DKI Jakarta.
Tak sedikit orang tua siswa penerima manfaat membangikan postingan bukti pencairan KJP Plusnya. Hanya dari pantauan SerangNews.com, baru siswa SD dan SMP yang sudah cair.
Hal ini kemungkinan karena KJP Plus seperti bulan-bulan sebelumnya yang dicairkan secara bertahap mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK atau sederajat dan KJMU untuk mahasiswa.
Diketahui besaran pencairan dana tersebut diberikan sesuai dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.
Perinciannya dana KJP Plus tahap 2 Desember 2021:
1. SD/MU total dana yang digunakan sebesar Rp250 ribu dan tambahan SPP SD/MI swasta untuk lima bulan sebesar Rp130 ribu/bulan.
2. SMP/MTs/PKBM dengan total dana yang dapat digunakan Rp300 ribu, dan tambahan SPP swasta untuk 5 bulan sebesar Rp170 ribu per bulan.
3. SMA/SMK dengan total dana yang bisa digunakan sebesar Rp420 ribu dengan tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar 290 ribu per bulan dan SMK swasta Rp240 per bulan untuk masing-masing lima bulan.
Baca Juga: Jumlah Kuota KLJ, KPDJ dan KAJ 2022 Ditambah, Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta
Bagi orang tua siswa bisa langsung memastikan sendiri dana KJP Plus tahap 2 Desember 2021 sudah cair atau belum di rekening atau ATM bank DKI Jakarta.
Siswa dan orangtua penerima KJP Plus tahap 2 bisa datang langsung ke ATM untuk cek dana bantuan sudah cair apa belum.
Bisa juga cek melalui aplikasi Jakarta Mobile atau JakOne.
- Buka aplikasi JakOne Mobile
- Tekan tombol menu
- Lalu pilih menu Rekening dan Kartu
- Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda
- Pastikan data nomor HP sudah sama
Diketahui, KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.
Sesuai petuntukannya, KPJ Plus diberikan kepada siswa tidak mampu untuk kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud seperti seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
"Dana KJP diimbau agar tidak dihabiskan, sebaiknya disisakan dana KJP lebih kurang sebesar Rp 126.000 dapat dibelanjakan untuk membeli enam komoditi program pangan bersubsidi yang khusus diberikan kepada pelajar penerima KJP Plus, yaitu beras, daging ayam, daging sapi, ikan, telur hingga susu," kata Kepala UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi.
Setelah digunakan, para penerima bantuan KJP Plus tahap 2 harus melaporkan dana tersebut dengan menyertakan bukti struk laporannya.***