"Kita akan tegas dan tidak akan segan-segan memberikan hukuman kepada mereka yang terlibat politik praktis," kata dia.
Sesuai dalam aturan anggota kepolisian harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu. Hal itu diatur dalam Pasal 28 UU RI nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal tersebut mengatur bahwa dalam kehidupan politik bersikap netral, tidak melibatkan diri, tidak menggunakan hak pilih atau dipilih.
Diketahui, sejumlah daerah di Provinsi Banten bakal menggelar Pilkada pada 9 Desember mendatang.
Baca Juga: Kuasai Tekniknya, Ini Enam Tips Tes SKD Jika Ingin Masuk CPNS yang Pendaftarannya Dibuka Maret 2021
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka, Tenaga Medis dan Penyuluh Jadi Prioritas, Cek Jadwalnya di Sini
Daerah itu diantara Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan ***