Polisi Bongkar Kasus Dugaan TPPO 10 PMI ke Serbia untuk Jadi Tukang Kayu

- 31 Maret 2024, 18:44 WIB
Ilustrasi TPPO.
Ilustrasi TPPO. /Pixabay/ 愚木混株 Cdd20/

"Bahwa ke 10 PMI dijanjikan gaji sebesar Rp7.000.000,- sampai Rp20.000.000,- per bulan oleh terduga pelaku J untuk bekerja di Pabrik Kayu yang berada di Serbia," tuturnya.

Atas dasar itu lah, penyidik pun berhasil menangkap ketiga terduga pelaku perdagangan orang dengan peran yang berbeda-beda. Dimana, ada pelaku yang memfasilitasi pemberangkatan ke 10 PMI dan menyerahkan kepada agen di Serbia.

"Ada juga peran pelaku yang mencari dan memberikan pekerjaan kepada 10 PMI dan ikut mengantar ke negara tujuan. Dan ada pula, serta ada pula yang menjadi peran untuk menghubungi agen jika PMI tiba di Serbia," ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku bahwa dirinya telah menjalankan tidak pidana perdagangan orang itu selama tujuh kali proses pemberangkatan ke luar negeri sebagai PMI ilegal.

"Para pelaku menerima fee sebesar Rp10 juta per orang PMI," ucapnya.

Kendati demikian, atas perbuatan pelaku pihaknya menyangkakan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan arau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah