Tanggal Berapa CPNS 2022 Dibuka, Yuk Simak Alur Pendaftaran, Jadwal dan Dokumen yang Harus Disiapkan

- 23 Juli 2022, 07:12 WIB
Tanggal Berapa CPNS 2022 dibuka.
Tanggal Berapa CPNS 2022 dibuka. /Dok. BKN/

SERANG NEWS - Tanggal berapa CPNS 2022 dibuka, yuk simak alur pendaftaran, jadwal dan dokumen yang harus disiapkan.

Banyak masyarakat yang bertanya tanggal berapa CPNS 2022 dibuka oleh pemerintah apakah dalam waktu dekat.

Seperti kita ketahui bersama, Pemerintah melalui Kemenpan RB berencana kembali membuka seleksi CPNS 2022.

Pemerintah akan membuka CPNS 2022 untuk 1.086.128 orang atau posisi jabatan yang dibagi dalam dua kategori. 

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2022 Kapan dan Tanggal Berapa Dibuka? Ingin Daftar, Pastikan Kamu Memenuhi Syarat Terbaru

Kategori yang dimaksud yakni, penerimaan melalui sekolah kedinasan dan juga seleksi PPPK.

Setelah menunggu lama akhirnya kabar baik itu datang juga, pemerintah mengumumkan akan membuka seleksi jadi ASN.

Dilansir dari akun instagram @cpnsindonesia pada Rabu Sabtu 23 Juli 2022, ini rincian formasi seleksi tahun ini, sebagai berikut: 

Baca Juga: Kapan CPNS 2022 Dibuka, Siapkan Dirimu, Ini Tips Lulus jadi ASN dari Pilih Formasi hingga tes SKD dan SKB

Formasi PNS

- 8.941 orang akan mengisi formasi CPNS sekolah kedinasan)

- 41.376 orang akan mengisi formasi CPNS dan PPPK bagi Papua dan Papua Barat.

Formasi PPPK

- 758.018 orang akan mengisi formasi PPPK guru di pemerintah daerah.

- 184.239 orang akan mengisi formasi PPPK fungsional non guru.

- 45.000 orang akan mengisi formasi PPPK guru di pemerintah pusat.

- 25.554 orang akan mengisi formasi jabatan teknis lain.

- 20.000 orang akan mengisi formasi dosen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama.

- 3.000 orang akan mengisi formasi dokter atau tenaga kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan. 

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Buka Pendaftaran 1 Juta CPNS 2022, Ini Formasi yang Dibutuhkan, Kapan Dibuka

Meski sudah diumumkan akan membuka seleksi ASN namun hingga kini belum ada jadwal resmi.

Ada baiknya sambil menunggu jadwal resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk CPNS 2022 kita ingatkan dokumen yang harus disiapkan.

Berikut enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS:

1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil

3. Ijazah

4. Transkrip Nilai (Ketentuan IPK tergantung masing-masing instansi dan formasi yang dituju)

5. Pas foto

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar 

Baca Juga: Update Terbaru Penetapan NIP CPNS, NI PPPK Guru dan Non Guru, Akses di Sini

Semua dokumen untuk pendaftaran seleksi CPNS 2022 tersebut harus di-scan.

‍Berikut ketentuan ukuran dan format dokumennya:

1. Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb dalam format JPEG atau JPG

2. Swafoto (selfie) maksimal 200 Kb dalam format JPEG atau JPG

3. KTP maksimal 200 Kb dalam format JPEG atau JPG

4.Surat Lamaran maksimal 300 Kb dalam format PDF

5. Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb dalam format PDF

6. Transkrip Nilai maksimal 500 Kb dalam format PDF

7. Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb dalam format PDF 

Baca Juga: Selain PKN STAN, Kuliah di Kampus Ini Bisa Langsung Jadi PNS Tanpa Ikut Seleksi Tes CPNS 2022

Jika tidak ada perubahan maka jalur pendaftaran CPNS 2022 akan sama dengan tahun lalu yakni:

Alur pendaftaran

1. Mendaftar akun
Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

2. Buat akun SSCASN.

3. Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.

4. Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.

Mendaftar formasi CPNS 2021

1. Pilih Jenis Seleksi.

2. Pilih Formasi.

3. Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan.

4. Cek resume dan akhiri pendaftaran,

5. Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Seleksi administrasi

1. Panitia memverifikasi data pelamar.

2. Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi.

3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi.

4. Panitia mengumumkan hasil sanggah.

5. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

1. Pelamar melaksanakan ujian SKD.

2. Panitia mengumumkan hasil SKD.

3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD.

4. Panitia mengumumkan hasil sanggah.

5. Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKB.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

1 Pelamar melaksanakan ujian SKB.

2 Panitia mengumumkan hasil SKB.

3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB.

Pengumuman kelulusan

1. Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang.

2. Pengumuman kelulusan CPNS 2022 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

3. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Demikian ulasan mengenai, tanggal berapa CPNS 2022 dibuka, yuk simak alur pendaftaran, jadwal dan dokumen yang harus disiapkan.***

Editor: Kiki

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah