Bintang Emon Kritik Wacana Hukuman 3 Tahun Penjara Bagi yang Hina Pemerintah, Netizen: Kita Padamu!

- 18 Juni 2022, 17:07 WIB
Bintang Emon kritik wacana hukuman penjara bagi yang hina pemerintah
Bintang Emon kritik wacana hukuman penjara bagi yang hina pemerintah /Youtube Deddy Corbuzier

SERANG NEWS - Komedian Bintang Emon kembali menyuarakan kritikan pedas atas peraturan-peraturan yang dirasa kurang pas untuk masyarakat Indonesia.

Kini ia angkat suara atas peraturan baru pemerintah yaitu tentang hukuman 3 tahun penjara jika menghina instansi pemerintahan.

Walaupun gaya yang digunakan oleh Bintang Emon terkesan sebuah komedi, namun makna dari ungkapan tersebut adalah tentang pemerintahan yang cukup aneh membuat peraturan yang tidak sesuai.

Baca Juga: Sambangi Warga Kabupaten Serang, Risma Dampingi Jokowi Serahkan Bansos dan Minyak Goreng

Pada awal video Binatang menjelaskan bahwa ia sepakat dengan RUU ini jika penghinaan yang dimaksud adalah sebuah kesepakatan bersama bahwa itu memang penghinaan.

"Gua setuju dengan pasal ini kalo yang dilakukan adalah penghinaan yang semua sepakat kalo itu penghinaan," tutur Bintang Emon dalam akun Instagram pribadinya @bintangemon yang dikutip SerangNews, Sabtu 18 Juni 2022.

Ia menegaskan bahwa, bentuk ketersinggungan orang berbeda-beda, bagaimana lembaga pemerintah dapat memutuskan bahwa hal tersebut adalah sebuah penghinaan.

Baca Juga: Profil Farah Fazira, Calon Jemaah Haji Termuda Lengkap dengan Usia, Asal Daerah dan Kapan Berangkat

"Tapi bentuk tersinggung setiap orang kan beda-beda. Setiap orang dapat tersinggung terhadap apapun berdasarkan perasaannya," tuturnya.

Menurutnya pasal dalam KUHP ini memang kurang jelas, karena bisa saja dugaan penghinaan berdasarkan pemerintah dan masyarakat memang berbeda.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x