Silahkan hubungi call cennter Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta nomor telepon (021) 1500351 dan (021) 22684824 (pusdatin) atau melalui satuan Kepala Pelaksana Sosial di masing-masing wilayah.
Namun ada beberapa kriteria yang bisa mendapatkan bantuan tersebut, diantaranya adalah sebagai berikut.:
1. Kartu Lansia Jakarta, berusia diatas 60 tahun, memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta yang tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar dalam DTKS.
2. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, penyandang disabilitas yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta yang berada diluar panti milik pemerintah serta tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar dalam DTKS
3. Kartu Anak Jakarta, untuk anak yang berusia 0 sampai 6 tahun yang memiliki Nomor Induk Kependudukan Provinsi DKI Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar dalam DTKS.
Adapun besaran dana yang diterima adalah sesuai dengan kriterianya.
KLJ akan diberikan sebesar Rp600 ribu/bulan selama satu tahun
KAJ dan KPDJ akan diberikan sebesar Rp300 ribu/bulan selama satu tahun