Bagaimana Cara Mengatasi Jika KLJ, KAJ KPDJ Tidak Bisa Cair? Begini Penjelasan Dinsos DKI Jakarta

- 9 April 2022, 04:54 WIB
Cara Mengatasi Jika KLJ, KAJ KPDJ Tidak Cair.
Cara Mengatasi Jika KLJ, KAJ KPDJ Tidak Cair. /Instagram @dinsosdkijakarta/

Baca Juga: Ramadhan Berkah, Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Cair Hari Ini Jumat 8 April 2022, Pencairan Dilakukan Bertahap

Silahkan hubungi call cennter Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta  nomor telepon (021) 1500351 dan (021) 22684824 (pusdatin) atau melalui satuan Kepala Pelaksana Sosial di masing-masing wilayah.

Namun ada beberapa kriteria yang bisa mendapatkan bantuan tersebut, diantaranya adalah sebagai berikut.:

1. Kartu Lansia Jakarta, berusia diatas 60 tahun, memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta yang tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar dalam DTKS.

2. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, penyandang disabilitas yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta yang berada diluar panti milik pemerintah serta tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar dalam DTKS

3. Kartu Anak Jakarta, untuk anak yang berusia 0 sampai 6 tahun yang memiliki Nomor Induk Kependudukan Provinsi DKI Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar dalam DTKS.

Baca Juga: Update Terbaru, Pencairan Dana KLJ, KPDJ dan KAJ Dimulai Hari Ini Jumat 8 April 2022, Segera Cek Rekening

Adapun besaran dana yang diterima adalah sesuai dengan kriterianya.

KLJ akan diberikan sebesar Rp600 ribu/bulan selama satu tahun

KAJ dan KPDJ akan diberikan sebesar Rp300 ribu/bulan selama satu tahun

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Dinsos DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah