kjp.jakarta.go.id Masih Maintenance, Ini Link Alternatif Cek Status KJP Plus dan KJMU April 2022

- 4 April 2022, 15:16 WIB
KJP Plus April 2022 Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan Dana untuk SD, SMP, SMA, dan SMK
KJP Plus April 2022 Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan Dana untuk SD, SMP, SMA, dan SMK /Tangkap layar/kjp.jakarta.go.id

SERANG NEWS - Calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) mengeluhkan sulitnya melakukan cek status penerima.

Hal itu karena, laman kjp.jakarta.go.id masih maintenance hingga Senin 4 April 2022. Sehingga, cek status penerima KJP Plus dan KJMU belum bisa dilakukan.

Berdasarkan pantauan SerangNews pada laman tersebut, proses perbaikan server masih dilakukan. Lantas bagaimana caranya mengecek status penerima KJP Plus dan KJMU?

Baca Juga: Berkah Ramadhan, Pencairan KJP Plus Tahap 2 April 2022 Tengah Diproses, Aroma Pencairan Sudah Tercium

Berikut ini cara cek status penerima KJP Plus dan KJMU melalui link alternatif:

1. Klik Di Sini

2. Pilih 'Link KJP Sementara'

3. Pilih 'Periksa Status Penerima KJP atau KJMU'

4. Masukkan NIK, tahun dan tahap

5. Klik 'Cek'

Diketahui, pencairan KJP Plus April 2022 masih dalam proses. Hal itu disampaikan UPT P4OP melalui akun Instagramnya.

Baca Juga: Bantuan Pendidikan KJP Plus Tahap 2 Bulan April 2022 Segera Cair, Cek Info Terbarunya Disini

"Selamat pagi, pencairan dana KJP Plus tahap II tahun 2021 bulan April saat ini masih dalam proses pencairan," tulis akun Instagram @upt_p4op.

"Mohon ditunggu informasi pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial P4OP dan Dinas Pendidikan. Mohon ditunggu," tambahnya.

Sementara, calon penerima mempertanyakan web yang masih maintenance.

"Min website KJP kapan benernya? Sampai sekarang masih eror. Mau ngecek KJP tahap 1 2021," tulis akun Instagram @nia***

Baca Juga: Ini Bocoran Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 April 2022, Cek di Sini Dapatkan Bantuan hingga Rp450 Ribu

"Haloo udah jam segini belum bisa juga webnya buat KJMU," tulis akun Instagram @mkamil***

Diketahui, KJP Plus untuk SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan sebesar Rp250.000.

Kemudian, untuk SMP/SMPLB/MTS/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp300.000. Untuk SMA/SMALB/MA sebesar Rp420.000 dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Sementara itu, dana KJMU akan diterima oleh penerima sebesar Rp1,5 juta setiap bulannya atau Rp9 juta dalam satu semester.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah