Pernah Bikin Konten Porno, Berikut Fakta Baru dari Penangkapan Dhea OnlyFans

- 26 Maret 2022, 18:01 WIB
Pernah Bikin Konten Porno, Berikut Fakta Baru dari Penangkapan Dhea OnlyFans.
Pernah Bikin Konten Porno, Berikut Fakta Baru dari Penangkapan Dhea OnlyFans. /twitter/@GRESAIDS

SERANG NEWS - Pihak kepolisian baru-baru ini mengungkapkan fakta baru perihal penangkapam Dhea OnlyFans.

Dhea merupakan seorang kreator dari platform OnlyFans.

Dhea sebelumnya ditangkap pihak kepolisian atas kasus pornografi melalui platform OnlyFans.

Dhea juga disebutkan oleh pihak kepolisian pernah membuat konten porno bersama pacarnya. 

Baca Juga: Mengejutkan, Ini Daftar 8 Bintang Tamu Deddy Corbuzier yang Diciduk Polisi, Terakhir Dea OnlyFans

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Yang bersangkutan memang mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasihnya," ujar Zulpan, sebagaimana dikutip SerangNews.com dari PMJNews.com pada Sabtu, 26 Maret 2022.

Sementara, alasan Dhea menyebarkan konten syurnya ke platform OnlyFans dilakukan atas dasar kebutuhan Ekonomi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Dhea menyebarkan konten berupa foto serta video syur di OnlyFans. 

Baca Juga: Deddy Corbuzier Disebut Cepu Usai Dea OnlyFans Ditangkap, Tanggapannya Kok Malah Gini

Saat ini, Dhea sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus pornografi.

Penetapan status Dhea sebagai tersangka dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Sebagai informasi, penetapan status dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.

"Ya baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans," tuturnya.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Auliansyah.***

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah