Pendataan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Telah Dibuka, Begini Syaratnya Agar Lolos

- 12 Februari 2022, 08:41 WIB
Pendataan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Telah Dibuka, Begini Syaratnya Agar Lolos
Pendataan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Telah Dibuka, Begini Syaratnya Agar Lolos /Tangkap layar/Instagram @upt.p4op

SERANG NEWS - KJP Plus tahap 1 tahun 2022 telah resmi dibuka, perhatikan syarat penting agar terdaftar sebagai penerima bantuan dana KJP Plus.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah membuka pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 pada 10 Februari 2022.

Kabar ini merupakan sebuah angin segar bagi warga DKI Jakarta, pasalnya kabar tersebut menjadi hal paling ditunggu oleh warga.

Baca Juga: Jumat Berkah! KJP Plus Tahap 2 Cair Februari 2022, Cek Rekening Dapat Duit Rp 450 Ribu dengan Cara Ini

Kabar dibukanya pendataan KJP Plus disampaikan langsung oleh pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui UPT P4OP.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Disdik DKI telah membuka pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2022," tulis akun Instagram @upt.p4op dikutip SerangNews pada 11 Februari 20222.

Dalam pendataan KJP Plus terlebih dahulu warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: KJP Plus Februari 2022 Sudah Cair, Bisa Dapat Sembako Murah, Caranya Login di Sini

Pasalnya pada periode ini pihak sekolah tidak lagi menjadi sebagai pihak yang menentukan kelayakan calon penerima KJP Plus.

Kelayakan calon penerima ditentukan oleh DTKS yang telah di tanda tangani oleh Kemensos yang kemudian diserahkan ke sekolah.

Data DTKS yang diterima oleh sekolah dari Kemensos itu merupakan data yang menjadi acuan untuk penentuan calon penerima KJP Plus.

Baca Juga: Alhamdulillah, KJP Plus Februari 2022 SD, SMP, SMA dan SMK Sudah Cair, Segera Cek Rekening Sekarang

Program KJP Plus merupakan salah satu program unggulan yang bertujuan untuk memenuhi hak warga agar terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.

Pendaftaran DTKS bisa langsung melalui kelurahan sesuai domisili dalam identitas kependudukan.

Simak berikut ini mekanisme dan timeline pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2022:

Baca Juga: Alhamdulilah, KJP Plus Februari Sudah Resmi Cair, Berikut Rincian Dana Dapat Dicairkan dan Cara Penggunaannya

- 18 - 25 Februari 2022 sekolah mengumumkan data calon penerima sementara dari data terpadu pemerintah provinsi DKI Jakarta.

- 14 - 25 Februari 2022 calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah.

- 28 Februari - 11 Maret 2022 verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.

- 14 - 31 Maret 2022 data final penerima ditetapkan.

Besaran dana KJP Plus tahap 1 tahun 2022 tetap sama seperti periode sebelumnya, yaitu.

Baca Juga: Login dtks.jakarta.go.id, Pendaftaran DTKS DKI Jakarta untuk KJP Plus, KJMU, KLJ Masih Dibuka

1. SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan yaitu Rp250 ribu

2. SMP/SMPLB/MTS/PKBM total dana yang dapat digunakan yaitu Rp300 ribu

3. SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan yaitu Rp420 ribu dan SMK Rp450 ribu

Demikian informasi pendataan calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah