4. Klik "Masuk";
5. Pada halaman utama, terdapat resume pendaftaran dan keterangan kelolosan per tahap;
6. Kemudian klik Cek hasil SKD dan SKB pada tombol yang tersedia.
Sebagai informasi, kelulusan peserta seleksi CPNS didasarkan pada hasil integrasi SKD dan SKB.
Adapun bobot nilai SKD adalah 40 persen, sedangkan SKB (CAT dan tes tambahan) sebesar 60 persen.
Pengumuman hasil kelulusan CPNS 2021 tersebut akan disampaikan melalui website resmi SSCASN BKN.***