Baca Juga: Info Terbaru Pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ, Dinsos DKI Jakarta Bilang Ini
KLJ sendiri merupakan program pemenuhan kaebutuhan dasar bagi lansia dari Pemprov DKI Jakarta.
Dengan adanya bantuan ini harapannya, dapat membantu peningkatan kesejahteraan lanjut usia dan pengentasan kemiskinan.
Nantinya penerima bantuan KLJ akan mendapat bantuan dana yang sebesar Rp600 ribu yang disalurkan setiap tiga bulan sekali.
Jadi pada pencairan tahap ke-4 ini penerima KLJ mendapatkan bantuan masing-masing sebesar Rp 1,8 juta untuk periode tiga bulan.
Baca Juga: Sudah Masuk Bulan Desember 2021, Kapan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Cair, Ini Bocorannya
Dalam menyalurkan bantuan ini Pemprov DKI Jakarta menyasar kepada para lansia yang sudah tidak bekerja atau memiliki penghasilan.
Bantuan ini nantinya bisa digunakan masyarakat terutama para lansia untuk dibelikan kebutuhan pokok dasar.
Dana tersebut disalurkan melalui Bank DKI dan dapat dicairkan di ATM Bank DKI manapun.
Program KLJ telah dilaksanakan sejak tahun 2018 yang terus berlanjut hingga tahun 2021.***