Polda Metro Jaya mengklaim, ada persyaratan yang belum dipenuhi pantia, salah satunya belum ada rekomendasi dari Satgas Covid-19.
"Polri miliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
"Kemudian setelah itu diterbitkannya kita kenal STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," ujarnya.***