Yana Cadas Pangeran Ditetapkan Tersangka, Terancam 3 Tahun Penjara Akibat Sebarkan Berita Bohong

- 22 November 2021, 15:24 WIB
Yana Supriatna berhasil prank se Indonesia setelah dikabarkan hilang secara misterius di Cadas Pangeran namun berada di Cirebon
Yana Supriatna berhasil prank se Indonesia setelah dikabarkan hilang secara misterius di Cadas Pangeran namun berada di Cirebon /Instagram @banjarnahor/

SERANG NEWS - Yana Supriatna sempat membuat heboh saat dikabarkan hilang di Cadas Pangeran belum lama ini.

Bahkan, pencarian sosok Yana yang mengirimkan pesan suara istrinya terus dilakukan. Hingga akhirnya, Yana ditemukan di Majalengka.

Yana ternyata merekayasa cerita dengan menyebut dirinya sebagai korban kriminal di Cadas Pangeran.

Baca Juga: Yana Supriatna yang Hilang di Cadas Pangeran Kini Diperiksa Polres Sumedang, Begini Kelanjutannya

Atas perbuatannya itu, Yana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumedang pada Senin 22 November 2021 hari ini.

Yana ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong.

"Dia merasa seolah-olah ada perbuatan pidana yang dialami bersangkutan, dari hasil gelar perkara, Penyidik Polres Sumedang menetapkan Yana sebagai tersangka," kata Erdi dalam konferensi pers.

Baca Juga: Soal Yana Supriatna yang Diduga Sukses Ngeprank, Ridwan Kamil: Sayangi Keluarga dan Kurangi Drama

Dikutip SerangNews dari berita PRFM berjudul 'Polres Sumedang Akhirnya Tetapkan Yana Cadas Pangeran Sebagai Tersangka'.

Yana diancam dengan hukuman pidana 3 tahun sesuai pasal yang disangkakan yakni perbuatan penyebaran berita bohong.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x