Alhamdulillah Insentif Guru PAI Non PNS Cair, Maaf Tidak Masuk Kriteria, Jangan Harap Dapat Bantuan

- 19 November 2021, 18:01 WIB
Alhamdulillah Insentif Guru PAI Non PNS Cair, Maaf Tidak Masuk Kriteria, Jangan Harap Dapat Bantuan.
Alhamdulillah Insentif Guru PAI Non PNS Cair, Maaf Tidak Masuk Kriteria, Jangan Harap Dapat Bantuan. /Foto: Instagram/ @gusyaqut/

SERANG NEWS - Alhamdulillah insentif guru PAI Non PNS cair, maaf tidak masuk kriteria jangan harap dapat bantuan.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Total insentif ini yang dicairkan oleh Kemenang sebesar Rp66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bantuan merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS.

Baca Juga: Pendaftaran Pendamping Desa Dibuka Hari Ini 19 November 2021: Syarat, Jadwal Tes dan Link Rekrutmen di SINI

Bantuan diberikan pada guru PAI Non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan dari Menteri tunjangan profesi guru.

“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata Menag dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat 19 November 2021.

Menag berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp66 miliar warisan bagi 44.000 guru PAI non PNS.

Baca Juga: Jika Notifikasi Ini Muncul di HP Bisa Dipastikan KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair, Buruan Cek ATM Bank DKI

Baik itu tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.

“Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing,” terang pria yang akrab disapa Dhani ini.

“Tidak ada pengurangan, pemotongan, atau pemotongan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai ketentuan yang berlaku dan/atau transfer biaya antarbank,” sambungnya. 

Baca Juga: Kapan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Disalurkan? Begini Jawaban Terbaru Jakone Mobile

Ramdhani menambahkan, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima yang ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:

1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,
3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
6. Lama mengabdi sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar, dan

“Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas,” jelas Ramdhani.

“Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” pungkasnya.***

Editor: Kiki

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah