Viral Bupati Banyumas Achmad Husein Takut dan Minta KPK Beri Nasihat Dulu Sebelum Melakukan OTT, Ini Kata KPK

- 15 November 2021, 15:39 WIB
Viral Bupati Banyumas Achmad Husein Takut dan Minta KPK Beri Nasihat Dulu Sebelum Melakukan OTT, Ini Kata KPK.
Viral Bupati Banyumas Achmad Husein Takut dan Minta KPK Beri Nasihat Dulu Sebelum Melakukan OTT, Ini Kata KPK. /ANTARA/Sumarwoto

Baca Juga: Profil Bupati Banyumas Achmad Husein yang Viral Lantaran Mohon kepada KPK Sebelum OTT Dipanggil Dulu

"Selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas, mengedepankan prinsip-prinsip 'good governance', dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku tidak perlu ragu berinovasi atau takut dengan OTT," ucap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Senin 15 November 2021.

Lebih lanjut, kata Ipi, KPK meminta komitmen kepala daerah untuk fokus melakukan perbaikan tata kelola pemerintah daerah.

Melalui "Monitoring Center for Prevention (MCP)", KPK telah merangkum delapan area yang merupakan sektor rawan korupsi sebagai fokus penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik.

Delapan area tersebut, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa. 

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Jokowi, Luhut dan Erick Thohir Diperiksa Kasus PCR, KPK Siap Hukum Mati , Ini Faktanya

Dari kegiatan koordinasi dan monitoring evaluasi (monev) yang dilakukan KPK di Jawa Tengah terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan perlu perbaikan secara konsisten dan berkesinambungan.

Yakni terkait potensi kebocoran penerimaan pajak karena belum dikelola secara optimal, besarnya tunggakan pajak daerah, belum terintegrasinya sistem perpajakan, perizinan dan pengawasan.

Selanjutnya, masih banyak pemda belum menyelesaikan regulasi Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), masih adanya dugaan praktik "fee" proyek pengadaan barang dan jasa, gratifikasi dan pelicin.

Menurutnya, banyak pemda yang belum mengimplementasikan bela pengadaan melalui "marketplace" untuk pengadaan barang dan jasa yang nilainya kurang dari Rp50 juta dalam rangka efisiensi dan pemberdayaan UMKM lokal. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah