Dengan adanya pengumuna itu berarti pemilihan formasi untuk PPPK Guru tahap 2 resmi diundur.
Begitu juga dengan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap 2, yang awalnya dijadwalkan 10 sampai 13 November resmi diundur.
Dengan adanya tahap 2 ini ,bagi Pelamar yang tidak lulus ujian seleksi kompetensi tahap 1 dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Daftar PPPK Guru Tahap 2, Ini Syarat dan Aturan Memilih Formasi, Akses Link Ini
Daftar PPPK Guru tahap 2 dapat diikuti oleh:
A. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
B. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
C. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
D.Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan tercatat di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.