Masih Dibuka! Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22, Penuhi Kriteria Ini agar Cair Lebih Cepat

- 26 Oktober 2021, 10:43 WIB
Begini Cara Ampuh Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22
Begini Cara Ampuh Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 /Prakerja
  1. Bukan Karyawan Pabrik/Buruh/PNS/Pejabat/Mahasiswa
  2. Korban PHK akibat Covid-19
  3. Tidak menerima BLT lain.

Meski begitu, tetap ada syarat lain yang harus dipenuhi sebagai syarat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 22 sebagai berikut:

  1. WNI
  2. Berusia di atas 18 tahun
  3. Tidak sedang kuliah/sekolah
  4. Tidak pernah mendapatkan bantuan lain

Nah, jika sudah merasa memenuhi syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 22, segera ikuti langkah-langkah ini.

Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka Hari Ini Melalui www.prakerja.go.id

Adapun cara daftar Kartu Prakerja gelombang 22 di www.prakerja.go.id yang sudah dibuka hari ini dengan cara berikut ini:ㅤㅤ

  1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.
  2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu.
  3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.
  4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
  5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
  6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.

Baca Juga: 7 Kriteria yang Berhak Lolos sebagai Peserta Kartu Prakerja Gelombang 19

Sebagai informasi, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan total status kepesertaan Kartu Prakerja yang telah dicabut hingga gelombang 21 mencapai sekitar 50.000 orang.

Alasannya, dikarenakan peserta tidak melakukan pembelian pelatihan pertama dalam batas waktu yang ditentukan.

Adapun, gelombang 22 Kartu Prakerja merupakan gelombang terakhir pada tahun ini.

Dengan demikian, pemerintah telah memenuhi target penyaluran anggaran untuk Kartu Prakerja sebesar Rp21,2 triliun pada 2021.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka untuk Semua Orang, Daftar Secara Online Pakai KTP dan Penuhi Syarat Ini

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah