Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Baca Juga: Ini Kronologi Penyerangan Ustadz oleh Orang Tak Dikenal di Masjid Baitussyakur Batam Viral di Medsos
Diketahui sebelumnya, selebgram RR diamankan saat melalukan live pornografi di aplikasi Mango di Denpasar Selatan pada Jumat 17 September 2021.***