Ada pun waktu pelaksanaan SKD adalah 100 menit. Sementara itu, waktu pelaksanaan SKD yang disediakan untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah 130 menit.
Dilansir SerangNews.com dari Sosialisasi KepmenPANRB No.1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021, inilah Passing Grade SKD CPNS 2021 untuk Formasi Umum:
- TWK (Tes Wawasan Kebangsaan): 65
Subtes TWK antara lain Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara, dan Bahasa Indonesia.
- TIU (Tes Intelegensia Umum): 80
Subtes TIU antara lain Verbal, Numerik, dan Figural.
- TKP (Tes Karakteristik Pribadi): 166
Subtes TKP adalah Pelayanan Publik, Jejaring Kerja, Sosial Budaya, TIK, Profesionalisme, dan Anti Radikalisme.
Baca Juga: BKN Temukan Kecurangan saat Proses Pendaftaran CPNS 2021, Begini Kasus dan Sanksinya
Ada pun Passing Grade untuk Formasi Khusus Disabilitas adalah TIU sebesar 60, dengan total SKD sebesar 286.
Passing Grade untuk Formasi Khusus Cumlaude, yaitu TIU sebesar 85, dengan total SKD sebesar 311.