Ketiga, masih kata Muharam, keberadaan Kartu Nikah Digital merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.
Selain itu, kata Muharam, Kartu Nikah Digital juga menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan.
“Jadi susah mau nipu-nipu, oh saya belum nikah, nanti ketahuan dari kartu tersebut, jadi ini juga memudahkan bagi pasangan pengantin atau suami istri untuk berpergian tanpa harus khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama. Jadi sudah bisa dicek melalui Kartu Nikah Digital tadi,” katanya.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Keguguran, Atta Minta Tidak Berprasangka Buruk Terhadap Kandungannya
Menurut Muharam, kehadiran Kartu Nikah Digital juga mempercepat layanan bagi pasangan pengantin. Sebab, kata dia, pasangan pengantin yang baru melangsungkan pernikahan bisa menerima Kartu Nikah Digital secara online yang dikirim pihak KUA kepada pasangan pengantin melalui nomor WhatsApp maupun alamat email.
“Begitu selesai melakukan akad nikah, maka pihak KUA bisa mengeksekusi Kartu Nikah Digital yang kemudian dikirim kepada pasangan pengantin melalui layanan online seperti WhatsApp atau melalui email," ujarnya.***