Baca Juga: Santri Hanyut di Sungai Cisangu Lebak Ditemukan dalam Kondisi Tidak Bernyawa
Seperti resepsi pernikahan warga yang digelar di kawasan Jalan Haji Usman Harun, Kebon Pala, Jakarta Timur, Minggu 7 Februari 2021.
Petugas dari Satpol PP dan Kepolisian membubarkan acara pernikahan warga yang dikhawatirkan menyebabkan kerumunan sehingga dapat menyebarkan Covid-19.
Pembubaran resepsi pernikahan warga juga terjadi di Jl Usman Harun RT 02/05 Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Bahkan petugas dari Kepolisian terpaksa menyegel lokasi resepsi pada Sabtu, 6 Februari 2021.
Baca Juga: Jadi Detektif, Andin dan Al Sukses Bikin Elsa Keteteran, Prediksi Ikatan Cinta Minggu 4 April 2021
Penyegelan itu dilakukan setelah yang punya hajat tidak mengindahkan imbauan polisi agar tidak melakukan resepsi di masa pandemi virus Corona (COVID-19). Polisi juga memastikan acara resepsi tersebut tidak mengantongi izin. ***