SERANG NEWS - Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau masyarakat tidak menyebar dan memposting di media sosial foto dan video bom bunuh diri di Makassar.
Menurutnya, jika mendapatkan foto atau video aksi tersebut. Lebih baik dihapus dan tidak boleh disebar lagi.
"Tolong stop di kita, hapus dan jangan di share ke yang lain video dan foto aksi bom bunuh diri yang terjadi di Makassar," ujar Edy Sumardi pada Minggu 28 Maret 2021.
Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Mengutuk Keras Teror Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar
Baca Juga: Kutuk Keras Aksi Pengeboman Gereja Katedral Makasar, Gus Yaqut: Aksi Bom Ini Tidak Dibenarkan Agama
Ia menuturkan, pelaku teror bermaksud menakuti dan menebar ancaman. Sehingga, ia melarang untuk menyebarkan aksi terorisme tersebut.
"Perlu diketahui bahwa tujuan teroris melakukan bom bunuh diri, memang untuk membuat teror, ancaman, rasa takut kepada seluruh masyarakat dan agar kita share untuk promosi kejahatannya," tuturnya.
Edy juga menyampaikan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) turut mengatur penyebaran konten kekerasan. Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45B.
Baca Juga: Ledakan Bom di Gereja Katedral Kota Makassar, Pemuda Muhammadiyah: Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Diketahui, ledakan diduga oleh bom bunuh diri terjadi di Gereja Katedral jalan kajaolalido Kota Makassar, Minggu 28 Maret 2021.