Gubernur Banten Tolak 3 Usulan Reperda Insiatif Dewan, Fraksi di DPRD Keroyok ‘Sikap’ WH

- 22 Maret 2021, 11:22 WIB
SUASANA paripurna penjelasan Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren di Gedung Paripurna DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa 16 Maret 2021.
SUASANA paripurna penjelasan Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren di Gedung Paripurna DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa 16 Maret 2021. /Sutisna/Kabar Banten

SERANG NEWS – Pandangan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) yang menolak atau meminta tiga usulan Raperda dari DPRD Banten mendapat reaksi dari fraksi-fraksi yang ada.

Mereka ramai-ramai mengerotok pandangan WH sebagai sikap yang tidak jelas alasannya. Ketiga Raperda yang dimaksud, yakni Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengelolaan Zakat; dan Fasilitasi Pondok Pesantren.

Delapan dari sembilan fraksi di DPRD Banten sudah angkat bicara. Yakni, Fraksi PKS, Nasdem-PSI, Gerindra, PPP, Demokrat, PDI-P dan PAN. Mereka bersikeras Raperda yang diinisiasi DPRD itu tetap berlanjut dengan penting dan berdampak pada masyarakat Banten.

“Kalau Raperda yang diusulkan oleh DPRD saya rasa demi kebaikan orang Banten hasil daripada fungsi kontroling itu merupakan aspirasi dari masyarakat,” Ketua Fraksi Demokrat Mahpudin melalui siaran pers yang diterima SerangNews.com, Senin 22 Maret 2021.

Baca Juga: Ditarget Rampung Desember 2021, Gubernur WH: Banten Akan Miliki Stadion Megah

Baca Juga: Seorang Kakek di Karawang Tega Cabuli Pelajar SMP hingga Dua Kali, Dilakukan Malam Hari 

Menurutnya, pembentukan Raperda tersebut tidak asal-asalkan. Tahapan sudah dilakukan sesuai dengan aturan untuk dapat disahkan. “Kami akan sampaikan ke Ketua DPRD ke Gubernur juga pandangan kita,” ujarnya.

Senada dikatakan Ketua Fraksi PPP, Iskandar. “Ada naskah akademik dan dari komisi disampaikan Bamperda dan disampaik ke eksekutif. Sesungguhnya, melalui proses panjang demokrasi, legalisasi yang sudah benar dan tepat,” katanya.

Perda tersebut, sambungnya sangat penting karena dalam Undang-undang tidak mengatur muatan lokal.

“Di UU Ponpes tidak mengatur muatan lokal dalam Raperda ini memuat lokal Banten. Menurut saya urgensinya, perda yang lain juga ada dengan adanya zakat seluruh ASN Harus dipotong biar tiap tahun sudah jelas, Jadi Pemdes sudah baik, banyak hal yang harus kita perhatikan, di Banten masih ada desa ada yang belum maju dan kita berdayakan kita tingkatkan,” ujarnya.

Baca Juga: Persija vs PSM Makasar Live di Indosiar, Anies Baswedan Larang Nobar dan ke Stadion: Demi Sepakbola

Baca Juga: Jangan Lupa, Pengumuman Hasil SNMPTN 2021 Hari Ini, Cek Cara dan Aksesnya di Sini!

“Kemudian secara kelembagaan diakomodir dalam usulan inisiatif DPRD. Prinsipnya DPRD melalui Bapemperda telah melakukan proses pembahasan lintas fraksi dan harmonisasi dengan OPD,” kata Ketua Fraksi Golkar, Suparman menambahkan.

Karena pentingnya Perda tersebut, kata Suparman, DPRD menandang untuk melakukan terobosan regulasi pengaturan.

“Memang urusan pesantren misalnya, ini kan terkait agama di mana urusan agama merupakan kewenangan pusat. Fraksi Golkar tentu ingin kehadiran pemerintah dalam memajukan pendidikan pesantren harus besar, apalagi di Banten,” ujarnya.

“Tanpa perda tentu tidak banyak yang bisa pemprov lakukan. Makanya ketika masyarakat mengusulkan perda fraksi golkar perlu mengakomodir dengan mencari celah pengaturannya,” sambungnya lagi.

Ketua Fraksi PAN Dede Rohana juga mengatakan hal yang senada. “Pentingnya begitu banyak Ponpes di Banten mereka tidak dapat perhatian dari pemeritah, sebagai sumber pencetak tokoh masyakat di daerahnya. Bagaimana mereka bisa mencetak generasi, Zakat kalau dikelola secara maksimal bisa menjadi Pendalatan jadi masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Pelaku Bungkam, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Kucing di Serpong Tangsel yang Viral di Medsos

Baca Juga: Juru Parkir di Pasar Rau Kota Serang Tewas Usai Dibacok, Tinggalkan Satu Anak Berusia 4 Tahun

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Nasdem PSI, Ali Nurdin mengatakan respon gubernur terhadap raperda inisiasi DPRD terlalu absud. Padahal tahapan awal biro hukum yang mewakilinya saat bapemperda telah hadir.

“Biro hukum terlibat, kita diskusikan kontennya, ketika pembahasan awal menerima itu biro hukum, sesuatu tidak mungkin di proses kalau tidak ada bahasan awal, Kita akan jawab hari Selasa saya yakin gubernur menerima,” katanya.

Berbeda dengan fraksi lainnya, Ketua Fraksi Gerindra Agus Supriatna mengatakan, Gubernur Banten tidak menolak Raperda inisiasi DPRD, namun meminta untuk dikaji kembali.

“Kami menganggap bahwa Gubernur Banten tidak menolak Raperda itu, hanya meminta untuk dikaji kembali. Kami akan terus berkoordinasi, melalui pansus,” ujarnya.

Sebelumnya, permintaan Gubenur Banten WH untuk meninjau kembali usulan 3 Raperda itu disampaikan melalui  pandangan Gubernur Banten di paripurna DPRD, Kamis 18 Maret 2021. Pandangan Gubernur Banten disampaikan melalui Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.

Baca Juga: Berperan sebagai Peneliti Cagar Budaya di Film Balada Si Roy, Andika Hazrumy: Ini Promosi Wisata Banten

Dalam pandangannya, Pemprov berdalih, khawatir ketiga usulan raperda tersebut akan tumpang-tindig dengan regulasi atau aturan hukum yang sudah diatur Pemerintah Pusat.

"Apabila yang dibuat pemerintah mulai Undang-Undang sampai dengan Peraturan Menteri sudah ada, maka kami berpendapat cukup digunakan saja peraturan perundang-undangan tersebut. Oleh karena itu, ketiga Raperda yang diusulkan perlunya dilihat kembali batasan kewenangan," kata Andika.

Menurutnya, Pemerintah Pusat saat ini telah melakukan simplifikasi peraturan dengan konsep Omni Buslaw yang berdampak pada arah kebijakan peraturan, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, penyederhanaan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjutnya, Pemprov Banten bersama DPRD perlu menyiapkan produk hukum daerah mana saja yang perlu disesuaikan dengan adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Terkait dengan pandangan DPRD yang menyebutkan materi muatan yang diatur dalam regulasi Pemerintah Pusat belum memuat muatan lokal, kata Andika, cukup dengan mengacu kepada RPJMD.

"Kita jangan lagi membebani diri atau membelenggu diri sendiri dengan mengatur hal-hal yang tidak inovatif, dan memperlambat pelaksanaannya," kata Andika.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah