SERANG NEWS - Batas akhir pembayaran insentif untuk penerima Kartu Prakerja 2020 adalah 5 Maret 2021.
Untuk penerima Kartu Parkerja 2020, segera tautkan rekening atau E Wallet untuk dapat menerima insentifnya.
Dikutip SerangNews.com dari sumber prakerja.go.id pada 2 Maret 2021, batas akhir pembayaran insentif untuk penerima Kartu Prakerja 2020 adalah 5 Maret 2021.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Ini Sasaran dan Kuotanya
Jika belum menautkan rekening atau E Wallet, maka penerima tidak dapat menerima dana insentif.
Seluruh dana insentif yang tidak tersalurkan akan dikembalikan ke Kas Negara.
Namun jika anda ingin mengubah rekening atau e-wallet bagi semua penerima Kartu Prakerja tahun 2020. batas akhir untuk menautkan rekening atau E Wallet 4 Maret 2021.
Baca Juga: Rina Gunawan Meninggal Dunia, Begini Profil dan Rekam Jejaknya
Setelah melewati batas akhir, fitur untuk menautkan rekening atau E Wallet akan nonaktif. Sehingga, segera melakukannya paling lambat tanggal 4 Maret 2021, pukul 23.59 WIB.