1) Warga negara Indonesia;
2) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
4) Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;
5) Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
6) Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Jumat Keramat, Syafrudin Lantik Nanang Saefudin Jadi Sekda Kota Serang
b. Persyaratan lain.
1) Pria dan/atau wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
2) Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan, dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut: