BERSIAP! Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Ini Kriteria dan Cara Daftar

- 6 Januari 2021, 12:04 WIB
Yuk Baca! Kriteria Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Yang Akan Segera Dibuka di 2021
Yuk Baca! Kriteria Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Yang Akan Segera Dibuka di 2021 /www.instagram.com/prakerja.go.id

SERANG NEWS - Bersiap Kartu Prakerja gelombang 12 tahun 2021 segera dibuka simak kriteria dan cara daftar. 

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 10 Triliun untuk program kartu prakerja tahun 2021. 

Artinya program Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021 akan segera dibuka oleh Pemerintah. 

Peserta yang lolos akan mendapatkan insentif senilai Rp600 ribu dalam 4 kali pencairan. 

Baca Juga: Prakerja Gelombang 12 Akan Dibuka, Simak Cara Daftar Agar Lolos Seleksi  

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Daftar di Link prakerja.go.id, Dapatkan Rp2,4 Juta

Sehingga total insentif yang akan didapat peserta Kartu Prakerja senilai Rp2,4 juta.

Kemudian ada juga biaya pelatihan senilai Rp1 Juta rupiah yang akan diberikan dalam bentuk pelatihan. 

Dan yang terakhir adalah insentif survei kebekerjaan sebesar 50 ribu yang juga akan diberikan secara berangsur sebanyak 3 kali.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang 6 Bansos, Prakerja hingga Bantuan Tunai, Ini Daftar Lengkapnya 

Agar dapat lolos program Kartu Prakerja simak kriteria persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak manajemen Kartu Prakerja. 

Sebelum daftar Kartu Prakerja gelombang 12, pastikan kamu:

1. WNI

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Diperpanjang, Segera Daftar Agar Cair Insentif Rp 2,4 Juta

Setelah mendaftar panitia akan melakukan verifikasi peserta yang mendaftar akan memenuhi kriteria atau tidak. 

Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga untuk pekerja atau buruh yang terkena PHK.

Kartu Prakerja juga diperuntukan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar. 

Baca Juga: Info Terbaru, Presiden Jokowi Anggarkan Rp10 Triliun untuk Program Kartu Prakerja Tahun 2021

Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

1. Pejabat Negara;

2. Pimpinan dan Anggota Dewan 

3. Perwakilan Rakyat Daerah;

4. Aparatur Sipil Negara;

5. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

6. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7. Kepala Desa dan perangkat desa; dan

8. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Baca Juga: Indonesia Darurat Covid-19, Ruang Perawatan di RS Menipis, 237 Dokter Meninggal 

Simak yuk tata cara pendaftara Kartu Prakerja agar lolos seleksi program Kartu Prakerja gelombang 12, berikut caranya: 

1. Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK), jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK

3. Tanggal lahir harus sesuai KTP

4. Alamat email yang jelas dan aktif (kotak masuk jangan sampai penuh atau jangan gunakan e-mail yang sudah lama tidak dipakai)

5. Nomor handphone yang sesuai dengan data diri saat registrasi

6. Alamat sesuai KTP 

Baca Juga: Kabar Gembira, KIP Mahasiswa dan Siswa Diperpanjang Tahun 2021, Berikut Penjelasannya 

7. Alamat domisili (jika tempat tinggal dan alamat di KTP berbeda)

8. Jenis kelaminm

9. Pendidikan terakhir yang ditamatkan

10. Status bekerja atau tidak

11. Foto KTP atas milik pendaftar.

Itulah persyaratan agar lolos program Kartu Prakerja gelombang 12, semoga bermanfaat.***

Editor: Kiki

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah