Semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar.
Baca Juga: Info Terbaru, Presiden Jokowi Anggarkan Rp10 Triliun untuk Program Kartu Prakerja Tahun 2021
Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
1. Pejabat Negara;
2. Pimpinan dan Anggota Dewan
3. Perwakilan Rakyat Daerah;
4. Aparatur Sipil Negara;
5. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
6. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Kepala Desa dan perangkat desa; dan