KLJ, KPDJ dan KAJ Cair Lagi Bulan Juni 2022? Dinsos DKI Jakarta Sampaikan Begini

20 Juni 2022, 07:53 WIB
Kapan KLJ, KPDJ dan KAJ bulan Juni 2022 cair? Ini kata Dinsos DKI Jakarta /Instagram @dinsosdkijakarta/

SERANG NEWS - Penerima bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) banyak mempertanyakan pencairan di bulan Juni 2022.

Hal itu karena, berdasarkan jadwal sebelumnya, KLJ, KPDJ dan KAJ cair setiap 3 bulan sekali.

Sehingga, banyak penerima bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ yang mempertanyakan pencairan di akun Instagram Dinsos DKI Jakarta.

Baca Juga: Resmi, Ini Jadwal Baru Pencairan KJP Plus Tahap 1 Juni 2022 untuk SD, SMP dan SMA, Begini Kata UPT P4OP

Mendapat banyak pertanyaan, Dinsos DKI Jakarta menyampaikan bahwa informasi pencairan akan disampaikan melalui media sosial Dinsos DKI Jakarta.

"Mohon pantau informasinya di medis sosial kami ya," tulis akun Instagram @dinsosdkijakarta pada Sabtu 18 Juni 2022.

Dinsos juga menyampaikan bahwa terdapat penerima bansos di tahun 2021 yang kemungkinan tidak lagi terdaftar sebagai penerima di tahun 2022.

Baca Juga: KJP Plus Juni 2022 SD, SMP dan SMA Sudah Cair, Buruan Cek Rekening, Bantuan Hingga Rp450 Ribu

"Mohon dibaca penjelasan ini ya, penerima manfaat tahun 2022 adalah berdasarkan penetapan DTKS Kemensos bulan Agustus 2021, sedangkan penerima manfaat tahun 2021 adalah berdasarkan DTKS bulan April 2020," tulis Dinsos DKI Jakarta.

"Sehingga, ada beberapa nama yang mungkin sudah keluar dari daftar calon penerima manfaat 2021," tambahnya.

Kemudian, penerima manfaat tahun 2022 setelah terdaftar di DTKS penetapan bulan Agustus 2021, nama-namanya akan disampaikan di muskel untuk dibahas siapa yang akan menerima.

Baca Juga: Unggahan JakOne Mobile Soal Pencairan KJP Plus Tahap 1 Bulan Juni 2022 Dihapus, Ada Apa?

"Jadi berdasarkan hal tersebut, jika ada orang-orang yang dulu menerima manfaat sekarang tidak menerima manfaat, maka kemungkinannya adalah dia tercoret dari daftar penerima 2022," tuturnya.

"Karena yang bersangkutan sudah tidak masuk dalam penetapan DTKS bulan Agustus 2021 atau walaupun yang bersangkutan masuk dalam penetapan DTKS bulan Agustus 2021, tetapi yang bersangkutan tidak lolos muskel (take out)," ujarnya.

Sebagai informasi, dana bantuan KLJ sebesar Rp600.000 per bulan atau Rp1.800.000 dalam periode tiga bulan.

Baca Juga: KJP Plus Tahap I Juni 2022 Cair Hari Ini, Ini Cara Mudah Cek Saldo Masuk Lewat JakOne Mobile

Sementara, dana bantuan KPDJ dan KAJ sebesar Rp300.000 per bulan atau Rp900.000 dalam periode tiga bulan.

Sementara, pencairan sebelumnya yaitu periode Januari, Februari, Maret dan April yang cair pada 8 April 2022 lalu.

Artinya, pada pencairan sebelumnya penerima KLJ menerima dana Rp2.400.000 untuk periode 4 bulan.

Sementara, penerima KPDJ dan KAJ menerima dana Rp1.200.000 untuk periode 4 bulan.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler