Viral, Korban Begal di Lombok Tengah Jadi Tersangka Usai Bunuh 2 Pelaku Lantaran Menyelamatkan Diri

14 April 2022, 15:05 WIB
Viral, Korban Begal di Lombok Tengah Jadi Tersangka Usai Bunuh 2 Pelaku Lantaran Menyelamatkan Diri. /Tangkapan layar Instagram/@indoviral8//

SERANG NEWS- Kasus kriminal yang terjadi di Lombok Tengah, NTB seketika viral di media sosial.

Pasalnya korban begal justru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi usai membunuh pelaku begal, lantaran melawan untuk menyelamatkan diri.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu 10 Januari 2022 lalu sekira pukul 01.30 WITA.

Dikutip SerangNews.com dari akun Instagram @indoviral8 pada Kamis 14 April 2022.

Baca Juga: Viral Video Begal Ditembak Mati Polisi di Sumenep, Begini Kronologisnya

Disebutkan korban begal berinisial S, 34 tahun saat itu harus bertarung mati-matian melawan 4 begal yang menghadang.

Lantaran terjadi perlawanan, dan mempertahankan sepeda motornya, korban S akhirnya terpaksa membunuh 2 orang begal.

Identitas kedua begal yang terbunuh masing-masing berinisial P, 30 tahun dan OWP 21 tahun yang merupakan warga Praya Timur, Lombok Tengah.

Kedua begal yang tewas ditemukan oleh warga, dengan posisi tergeletak dipinggir jalan sekitar pukul 01.30 WITA.

Baca Juga: Sosok Kang Emon, Pedagang Mainan yang Gagalkan Aksi Begal di Bekasi, Korbanya Pedagang Soto Keliling

Dengan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Lombok Tengah, NTB telah menetapkan korban begal berinisial S, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal.

Terpisah, Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana mengatakan korban begal dikenakan dua pasal tindak pidana.

"Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, dikutip SerangNews.com dari Antara, Kamis, 14 April 2022.

Baca Juga: Viral Pedagang Mainan Gagalkan Aksi Begal Motor dengan Sepeda di Bekasi, Kedua Pelaku Dihajar Warga

Selain menetapkan korban begal S sebagai tersangka, polisi juga menetapkan dua pelaku begal lain, berinisial WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

WH dan HO adalah pelaku begal yang berhasil kabur melarikan diri saat kedua temannya terbunuh oleh korban begal.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, sehingga akan terungkap pada persidangan di pengadilan negeri.

Apakah korban begal tersangka S bisa dikenakan pasal meskipun membunuh pelaku begal untuk menyelamatkan diri.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler