SERANG NEWS – Simak penjelasan Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta tentang bagaimana cara mengatasi jika penerima KLJ, KAJ dan KPDJ yang tidak bisa cair.
KLJ, KAJ dan KPDJ hingga saat ini masih banyak dipertanyakan warga DKI Jakarta terkait pencairannya.
Biasanya KLJ, KAJ dan KPDJ cair setiap per tiga bulan, namun hingga saat ini belum juga masuk ke rekening penerima.
KLJ, KAJ dan KPDJ merupakan bantuan sosial yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga yang kurang mampu.
Baca Juga: Alhamdulillah, Dana KLJ, KAJ dan KPDJ Cair, Berkah Sepekan Ramadhan untuk Kaum Lansia Jakarta
Kendati demikian bukan berarti bantuan tersebut sampai kepada seluruh warga DKI Jakarta yang kurang mampu.
Tak sedikit warga yang mengeluhkan terkait pencairan dana KLJ, KAJ dan KPDJ yang hingga saat ini tidak juga cair ke rekening penerima.
Dilansir SerangNews.com dari akun Instagram @dinsosdkijakarta pada 9 April 2022 begini cara mengatasinya.
Silahkan hubungi call cennter Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta nomor telepon (021) 1500351 dan (021) 22684824 (pusdatin) atau melalui satuan Kepala Pelaksana Sosial di masing-masing wilayah.
Namun ada beberapa kriteria yang bisa mendapatkan bantuan tersebut, diantaranya adalah sebagai berikut.:
1. Kartu Lansia Jakarta, berusia diatas 60 tahun, memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta yang tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar dalam DTKS.
2. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, penyandang disabilitas yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta yang berada diluar panti milik pemerintah serta tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar dalam DTKS
3. Kartu Anak Jakarta, untuk anak yang berusia 0 sampai 6 tahun yang memiliki Nomor Induk Kependudukan Provinsi DKI Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar dalam DTKS.
Adapun besaran dana yang diterima adalah sesuai dengan kriterianya.
KLJ akan diberikan sebesar Rp600 ribu/bulan selama satu tahun
KAJ dan KPDJ akan diberikan sebesar Rp300 ribu/bulan selama satu tahun
Demikian informasi mengenai masalah pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ berikut dengan cara mengatasinya.***