Alhamdulillah, Dana KLJ, KAJ dan KPDJ Cair, Berkah Sepekan Ramadhan untuk Kaum Lansia Jakarta

8 April 2022, 21:02 WIB
Dana KLJ, KAJ dan KPDJ cair secara bertahap mulai 8 April 2022. /Instagram/@dinsosdkijakarta/

SERANG NEWS - Alhamdulillah, kabar baik bagi warga lansia, anak dan penyandang disabilita Jakarta. Soalnya, bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sudah cair.

Tidak hanya Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Dinsos DKI Jakarta juga mencairkan Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Kepastian cairnya tiga bantuan bagi warga DKI Jakarta ini disampaikan langsung pihak Dinas Sosial (Dinsos).

"Halo #kawansosial, alhamdulillah dana KLJ, KAJ, dan KPDJ sudah cair," tulis pihak Dinsos DKI Jakarta melalui akun resmi Instagram @dinsosdkijakarta, Jumat 8 April 2022.

Baca Juga: Ramadhan Berkah, Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Cair Hari Ini Jumat 8 April 2022, Pencairan Dilakukan Bertahap

Kabar cairnya KLJ, KAJ dan KPDJ tentu menjadi kabar gembira tepat dengan sepekan pelaksanaan bulan puasa Ramadhan.

Soalnya sejak awal Ramadhan, warga DKI Jakarta sudah banyak yang menanti kepastian pencairan dana bantuan tersebut.

Diketahui, dana KLJ DKI Jakarta diberikan sebesar Rp600 ribu setiap bulan atau Rp1,8 untuk periode 3 bulan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Dana Bantuan Sosial KLJ, KAJ dan KPDJ Cair Hari Ini, Pencairan Dilakukan Bertahap

Sementara, untuk bansos KPDJ dan KAJ akan mendapatkan bantuan Rp300 ribu setiap bulan atau Rp900 ribu dalam periode 3 bulan.

Dana akan masuk melalui ATM Bank DKI masing-masing penerima. Jika dana sudah masuk maka bisa ditarik melalui ATM Bank DKI.

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ yang menjadi sasaran dinas sosial adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Warga Meminta KLJ, KAJ, KPDJ Segera Dicairkan, Begini Jawaban Dinsos DKI Jakarta

1. Kartu Lansia Jakarta, berusia diatas 60 tahun, memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta yang tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar dalam DTKS.

2. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, penyandang disabilitas yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta yang berada diluar panti milik pemerintah serta tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar dalam DTKS.

3. Kartu Anak Jakarta, untuk anak yang berusia 0 sampai 6 tahun yang memiliki Nomor Induk Kependudukan Provinsi DKI Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar dalam DTKS.

Baca Juga: Ini Baru Kabar Gembira, Berkah Ramadhan KLJ, KAJ, KPDJ Segera Cair? Simak Infonya Disini

Dalam pengumuman disampaikan bahwa pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ akan dilakukan secara bertahan mulai 8 April 2022.

"Info lebih lanjut, silahkan hubungi call center ya. Yuk, bersyukur bersama," tulis pihak Dinsos lebih lanjut.

Adapun call senter untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi pihak Dinsos DKI Jakarta di nomor telepon (021) 22684824. Sedangkan kontak Bank DKI di nomor (021) 1500351.

"Utamakan prokes 6M saat mengantri di Bank DKI," tulis pengumuman lebih lanjut.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Dinsos DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler