Update Terbaru, Pencairan Dana KLJ, KPDJ dan KAJ Dimulai Hari Ini Jumat 8 April 2022, Segera Cek Rekening

8 April 2022, 19:00 WIB
KLJ, KPDJ dan KAJ Cair Hari Ini 8 April 2022, Pencairan Bertahap /Tangkap layar/Instagram @dinsosdkijakarta

SERANG NEWS - Jumat berkah, bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KL), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) cair mulai hari ini Jumat 8 April 2022.

Pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ dilakukan secara bertahap mulai hari ini. Bagi para penerima diimbau untuk mengutamakan prokes saat mengantri di Bank DKI.

"Halo #kawansosial, alhamdulillah dana KLJ, KAJ dan KPDJ sudah cair. Info lebih lanjut hubungi call center ya. Yuk, bersyukur bersama," tulis akun Instagram @dinsosdkijakarta.

Baca Juga: Berkah Ramadhan, KLJ, KAJ dan KPDJ Cair di Tanggal Ini? Begini Kata Dinsos DKI Jakarta

Pengumuman pencairan dana KLJ, KPDJ dan KAJ itu disambut gembira oleh para penerima yang sudah menunggu.

"Alhamdulillah dapat kabar baik menjelang berbuka puasa, makasih mimin infonya," tulis akun Instagram @nina***

"Alhamdulillah Jumat berkah, makasih mimin," tulis akun Instagram @ayuwahyuni***

"Alhamdulillah untuk fisioterapi ibu," tulis akun Instagram @udama***

Baca Juga: Warga Meminta KLJ, KAJ, KPDJ Segera Dicairkan, Begini Jawaban Dinsos DKI Jakarta

Diketahui, dana KLJ DKI Jakarta diberikan sebesar Rp600 ribu setiap bulan atau Rp1,8 untuk periode 3 bulan.

Sementara, untuk bansos KPDJ dan KAJ akan mendapatkan bantuan Rp300 ribu setiap bulan atau Rp900 ribu dalam periode 3 bulan.

Dana akan masuk melalui ATM Bank DKI masing-masing penerima. Jika dana sudah masuk maka bisa ditarik melalui ATM Bank DKI.

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ yang menjadi sasaran dinas sosial adalah sebagai berikut.

Baca Juga: SUDAH CAIR KJP Plus April 2022, Ini Peruntukan Uang Bantuan Siswa DKI Jakarta Rp250 - 450 Ribu

1. Kartu Lansia Jakarta, berusia diatas 60 tahun, memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta yang tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar dalam DTKS.

2. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, penyandang disabilitas yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta yang berada diluar panti milik pemerintah serta tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar dalam DTKS.

3. Kartu Anak Jakarta, untuk anak yang berusia 0 sampai 6 tahun yang memiliki Nomor Induk Kependudukan Provinsi DKI Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar dalam DTKS.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler