Wajib Dipenuhi, Berikut Ini Syarat CPNS Bisa Diangkat Menjadi PNS

21 Maret 2022, 16:42 WIB
Wajib Dipenuhi, Berikut Ini Syarat yang Wajib CPNS agar Bisa Diangkat Menjadi PNS. /Menpan.go.id./

SERANG NEWS - Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kalian para CPNS, bisa diangkat menjadi PNS.

CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil harus ada syarat dipenuhi.

Seleksi CPNS yang sudah lakukan pemerintah tiap tahunnya, dan sudah meloloskan ribuan orang.

Dikabarkan BKN sudah terbitkan 33.642 NIP CPNS pada tahun 2021, dan hal ini menjadi peluang bagi mereka yang lolos untuk bisa menjadi PNS. 

Baca Juga: Update Penetapan NIP CPNS, NI PPPK Guru dan Non Guru, Klik Link di Sini

Kendati demikian, CPNS yang ingin menjadi PNS harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Dikutip dari Instagram @bkngoidofficial yang diunggah pada 21 Maret 2022, begini penjelasan lengkapnya.

"Sobat BKN, CPNS tidak otomatis bisa langsung diangkat menjadi PNS lho, ingat kamu harus memenuhi syarat utama yakni lulus diklat dan sehat jasmani dan rohani," tulisnya.

Dalam unggahan akun Instagram BKN tersebut, menautkan foto atau pamflet berisikan syarat lolos PNS. 

Baca Juga: Update Terbaru Penetapan NIP CPNS, NI PPPK Guru dan PPPK Non GURU, Cek Segera di Sini

Ada dua syarat CPNS agar bisa lolos menjadi PNS, sebagai berikut:

1. Lulus pendidikan dan pelatihan

2. Sehat jasmani dan rohani

Sedangkan CPNS yang sudah memenuhi syarat pengangkatan PNS, akan diangkat oleh PPK.

Selanjutnya jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Selain PKN STAN, Kuliah di Kampus Ini Bisa Langsung Jadi PNS Tanpa Ikut Seleksi Tes CPNS 2022

CPNS yang tidak memenuhi syarat, maka akan diberhentikan sebagai CPNS dan tidak bisa diangkat menjadi PNS.

Selain pemberhentian CPNS karena tidak memenuhi syarat, CPNS dapat diberhentikan apabila melakukan hal sebagai berikut:

1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

2. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat.

3. Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada saat melamar.

4. Dihukum penjara atau putusan berdasarkan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

6. Tidak bersedia mengucapkan sumpah atau janji pada saat diangkat menjadi PNS.

Syarat menjadi PNS dan pemberhentian CPNS tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.***

Editor: Kiki

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler