Ingat Penuhi Tiga Kriteria Ini, KJP Plus Tahap 2 Cair Lagi di Bulan Februari 2022, Ini Kata UPT P4OP

29 Januari 2022, 08:05 WIB
Ingat Penuhi Tiga Kriteria Ini, KJP Plus Tahap 2 Cair Lagi di Bulan Februari 2022, Ini Kata UPT P4OP DKI Jakarta. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

SERANG NEWS - Ingat penuhi tiga kriteria ini, KJP Plus tahap 2 cair lagi bulan Februari 2022, ini kata UPT P4OP DKI Jakarta.

Kabar gembira bagi para siswa warga DKI Jakarta pemegang KJP Plus tahap 2, bantuan ini akan segera cair kembali.

Tapi ingat untuk bisa mencairkan KJP Plus tahap 2 bulan Februari 2022 para siswa harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan.

Lalu kapan sih KJP Plus tahap 2 bulan Februari 2022 akan cair ke rekening penerima. 

Baca Juga: Cara Daftar KJP Plus Terbaru, Penuhi Syarat Penting Ini Agar Dapat Bantuan hingga Rp450 Ribu Perbulan

Pertanyaan tersebut menjadi yang paling ditunggu jawabannya oleh siswa karena banyaknya kebutuhan yang harus dibeli.

Pemprov DKI Jakarta sendiri sengaja menggulirkan bantuan ini untuk membantu para siswa terus sekolah hingga 12 tahun pendidikan.

Bantuan ini diperuntukan untuk anak usia 6-21 tahun, berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta dan memenuhi persyaratan lainnya.

Dana KJP Plus dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus.

Untuk SPP swasta akan diautodebet dari rekening siswa ke rekening sekolah. 

Baca Juga: Kapan Dana KJP Plus Tahap 2 bulan Februari 2022 Cair, Benarkah Sudah di Rekening Siswa, Ini Penjelasannya

Jika SPP siswa di bawah jumlah alokasi, akan diautodebet sebesar jumlah SPP kerekening sekolah, sisanya menjadi hak siswa dan menjadi tabungan siswa.

Jika SPP siswa di atas jumlah alokasi, akan di autodebet sebesar jumlah alokasi dan kekurangannya menjadi tanggung jawab orangtua siswa.

Berikut ini besaran dana KJP Plus tahap 2 bulan Februari 2022 yang diterima oleh siswa.

1. Siswa SD/MI dapat bantuan sebesar Rp250 ribu dan tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp130 ribu per bulan.

2. Untuk SMP/MTs/PKBM dapat bantuan RP300 ribu dan tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp130 ribu per bulan. 

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 2 Bulan Februari 2022 Sudah Ada di Rekening, Ini Cara Cairkan Bantuan Rp450 ribu

3. Untuk siswa SMA/MA total dana yang dapat digunakan sebesar Rp420 ribu dan tambahan SPP Rp170 ribu per bulan selama 5 bulan.

4. Kemudian untuk siswa SMK total dana yang dapat digunakan sebesar Rp450 ribu dapat tambahan Rp240 ribu per bulan, selama 5 bulan.

Lalau kriteria seperti apa yang akan mendapatkan bantuan KJP Plus tahap 2, dikutip dari situs KJP Plus DKI Jakata, berikut keriterianya.

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan. 

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 Bulan Februari 2022, Hanya Cair ke Siswa Penuhi Kriteria Ini

Setelah pencairan KJP Januari silam, penerima manfaat tinggal menunggu dana bantuan di bulan-bulan berikutnya.

Jadwal pencairan KJP Plus bulan berikutnya tinggal menunggu waktu karena dana sudah masuk ke rekening penerima hingga April 2022.

Seperti yang dijelaskan oleh UPT P4OP menjawab pertanyaan dari penerima manfaat di akun resminya.

Pada tanggal 26 November sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 3 bulan dana personal untuk bulan November, Desember, dan Januari.

"Kemudian ada juga tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 5 bulan ke rekening penerima dalam kondisi terblokir," ujarnya. 

Baca Juga: Catat, Ini Prediksi Tanggal Pencairan KJP Plus Tahap 2 Bulan Februari 2022, Begini Kata UPT P4OP

UPT P4OP DKI Jakarta melanjutkan, pada tanggal 22 Desember sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 2 bulan dana personal.

Dana itu masuk rekening untuk bulan Februari dan Maret ke rekening penerima dalam kondisi terblokir.

"Pada tanggal 28 Desember sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 1 bulan (dana personal untuk bulan April," katanya.

Demikian informasi mengenai ingat penuhi tiga kriteria ini, KJP Plus tahap 2 cair lagi bulan Februari 2022, ini kata UPT P4OP DKI Jakarta.***

Editor: Kiki

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler