Peserta Lolos CPNS Wajib Tahu, Ini Update Besaran Gaji PNS di Kemenkumham, Bikin Melongo

17 Januari 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi besaran gaji PNS di Kemenkumham. /Tangkapan layar www.sscasn.bkn.go.id

SERANG NEWS - Peserta lolos CPNS wajib tahu, ini update besaran gaji PNS di Kemenkumham, bikin melongo.

Proses seleksi CPNS 2021 tengah masuk ke dalam tahapan proses pemberkasan dan akan segera berakhir dengan ditetapkannya NIP.

Peserta seleksi CPNS yang lolos adalah mereka yang memenuhi nilai akumulasi dari hasil tes SKD dan SKB yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Setelah dinyatakan lolos seleksi, para peserta diminta untuk mengunggah berbagai dokumen pemberkasan secara elektronik melalui portal sscasn.bkn.go.id. 

Baca Juga: CPNS 2022 Kapan Dibuka, Ini Syarat untuk Lulusan SMA, SMK, Paket C dan Sederajat

Adapun dokumen yang harus diunggah yaitu hasil pindai KTP, ijazah pendidikan asli, transkrip nilai asli, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kemudian ada NPWP, BPKS Kesehatan, surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba, foto berlatar belakang merah, dan daftar riwayat hidup yang diunduh di web SSCASN.

Lalu berapa besaran gaji untuk para peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi CPNS, berikut uraiannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 gaji PNS dibayarkan berdasarkan golongan dan masa kerja. 

Baca Juga: Apa Kabar CPNS 2022, Kapan Dibuka Pendaftaran? Ini Kata Menpan RB

Dalam artikel ini yang akan kita bahas adalah mengenai gaji PNS di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Dikutip dari beragam sumber, berikut ini adalah rincian update gaji PNS Kemenkumham lengkap dengan tunjangan.

Gaji PNS Kemenkumham

Golongan I

IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500 

Baca Juga: Rekrutmen PPPK jadi Prioritas di Tahun 2022, PNS Digantikan Robot Benar Terjadi?

Golongan II

IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIB: Rp2.208.400 – Rp3.516.300

IIC: Rp2.301.800 – Rp3.665.000

IID: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III

IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000 

Baca Juga: TERPOPULER HARI INI: Daftar 57 Link Pengumuman Hasil CPNS 2021, KJP Plus 2 dan Bursa Transfer Liga 1

Golongan IV

IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Lalu berapa besaran tunjangan yang didapat jika menjadi PNS di Kemenkumham, berikut tunjangan PNS Kemenkumham berdasarkan kelas jabatan.

Kelas Jabatan 17: Rp. 33.240.000

Kelas Jabatan 16: Rp. 27.577.500

Kelas Jabatan 15: Rp. 19.280.000

Kelas Jabatan 14: Rp. 17.064.000

Kelas Jabatan 13: Rp. 10.936.000 

Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Korupsi Elite Semakin Jadi, Hingga Bandingkan Gaji PNS sejak Era Gusdur hingga Jokowi

Kelas Jabatan 12: Rp. 9.896.000

Kelas Jabatan 11: Rp. 8.757.600

Kelas Jabatan 10: Rp. 5.979.200

Kelas Jabatan 9: Rp. 5.079.200

Kelas Jabatan 8: Rp. 4.595.150

Kelas Jabatan 7: Rp. 3.915.950

Kelas Jabatan 6: Rp. 3.510.400

Kelas Jabatan 5: Rp. 3.134.250

Kelas Jabatan 4: Rp. 2.985.000

Kelas Jabatan 3: Rp. 2.898.000

Kelas Jabatan 2: Rp. 2.708.250

Kelas Jabatan 1: Rp. 2.531.250

Demikian ulasan mengenai peserta lolos CPNS wajib tahu, ini update besaran gaji PNS di Kemenkumham, bikin melongo.***

Editor: Kiki

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler