SERANG NEWS - Peserta lolos CPNS wajib tahu, ini update besaran gaji PNS di Kemenkumham, bikin melongo.
Proses seleksi CPNS 2021 tengah masuk ke dalam tahapan proses pemberkasan dan akan segera berakhir dengan ditetapkannya NIP.
Peserta seleksi CPNS yang lolos adalah mereka yang memenuhi nilai akumulasi dari hasil tes SKD dan SKB yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Setelah dinyatakan lolos seleksi, para peserta diminta untuk mengunggah berbagai dokumen pemberkasan secara elektronik melalui portal sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: CPNS 2022 Kapan Dibuka, Ini Syarat untuk Lulusan SMA, SMK, Paket C dan Sederajat
Adapun dokumen yang harus diunggah yaitu hasil pindai KTP, ijazah pendidikan asli, transkrip nilai asli, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kemudian ada NPWP, BPKS Kesehatan, surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba, foto berlatar belakang merah, dan daftar riwayat hidup yang diunduh di web SSCASN.
Lalu berapa besaran gaji untuk para peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi CPNS, berikut uraiannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 gaji PNS dibayarkan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Baca Juga: Apa Kabar CPNS 2022, Kapan Dibuka Pendaftaran? Ini Kata Menpan RB
Dalam artikel ini yang akan kita bahas adalah mengenai gaji PNS di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Dikutip dari beragam sumber, berikut ini adalah rincian update gaji PNS Kemenkumham lengkap dengan tunjangan.
Gaji PNS Kemenkumham
Golongan I
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500
Baca Juga: Rekrutmen PPPK jadi Prioritas di Tahun 2022, PNS Digantikan Robot Benar Terjadi?
Golongan II
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
IIC: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
IID: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Golongan III
IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Baca Juga: TERPOPULER HARI INI: Daftar 57 Link Pengumuman Hasil CPNS 2021, KJP Plus 2 dan Bursa Transfer Liga 1
Golongan IV
IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Lalu berapa besaran tunjangan yang didapat jika menjadi PNS di Kemenkumham, berikut tunjangan PNS Kemenkumham berdasarkan kelas jabatan.
Kelas Jabatan 17: Rp. 33.240.000
Kelas Jabatan 16: Rp. 27.577.500
Kelas Jabatan 15: Rp. 19.280.000
Kelas Jabatan 14: Rp. 17.064.000
Kelas Jabatan 13: Rp. 10.936.000
Kelas Jabatan 12: Rp. 9.896.000
Kelas Jabatan 11: Rp. 8.757.600
Kelas Jabatan 10: Rp. 5.979.200
Kelas Jabatan 9: Rp. 5.079.200
Kelas Jabatan 8: Rp. 4.595.150
Kelas Jabatan 7: Rp. 3.915.950
Kelas Jabatan 6: Rp. 3.510.400
Kelas Jabatan 5: Rp. 3.134.250
Kelas Jabatan 4: Rp. 2.985.000
Kelas Jabatan 3: Rp. 2.898.000
Kelas Jabatan 2: Rp. 2.708.250
Kelas Jabatan 1: Rp. 2.531.250
Demikian ulasan mengenai peserta lolos CPNS wajib tahu, ini update besaran gaji PNS di Kemenkumham, bikin melongo.***